Acungan Jempol Dirjen Badilag kepada PA-PA yang Ikut Kompetisi Inovasi
Jakarta l Badilag.net
Apresiasi positif diberikan Dirjen Badilag Drs. H. Abdul Manaf, M.H. kepada PA-PA yang mengikuti kompetisi inovasi pelayanan publik peradilan 2015.
Hingga Jumat (11/9/2015) pagi, tercatat telah 220 pengadilan tingkat pertama yang mendaftarkan diri dalam kompetisi yang dibuka pada 19 Agustus dan ditutup pada 22 September itu. Dari jumlah itu, yang terbanyak adalah PA (124), kemudian PN (77), PTUN (13) dan PM (6).
Ada 124 inovasi yang telah diunggah. Sejumlah peserta belum mengunggah inovasinya, sedangkan peserta-peserta tertentu mengunggah lebih dari satu inovasi.
Menurut Dirjen Badilag, banyaknya PA yang berpartisipasi dalam kompetisi ini menunjukkan bahwa peradilan agama telah memberikan respons yang tepat terhadap kebijakan pimpinan MA. Kompetisi ini dibuka oleh Ketua MA dan dimotori oleh Ketua Kamar Pembinaan MA.
“Saya senang, ternyata banyak PA yang ikut. Ini di luar dugaan saya,” ujar Dirjen Badilag.
Ketika Ketua MA meresmikan dimulainya kompetisi ini, sempat muncul keraguan pada diri Dirjen Badilag. “Apakah PA-PA tertarik dan mau mengikuti kompetisi ini atau tidak? Alhamdulillah, keraguan itu sekarang terjawab,” ujarnya.
Kepada PA-PA yang belum berpartisipasi, Dirjen Badilag menghimbau agar PA-PA itu tidak ketinggalan dari yang lain.
“Mari kita tunjukkan bahwa PA itu ada; bahwa PA punya sesuatu yang mungkin belum banyak orang tahu. Karena itu, ikutilah kompetisi ini. Soal juara atau tidak, itu urusan lain,” serunya.
Meski ikut kompetisi yang difokuskan pada pelayanan publik, diharapkan Dirjen Badilag agar PA-PA tidak melupakan peningkatan kualitas aspek-aspek lainnya di pengadilan, seperti administrasi umum, administrasi perkara, administrasi persidangan, dan hukum acara.
Empat babak
Hingga 22 September, pengadilan-pengadilan tingkat pertama dari empat lingkungan peradilan masih diberi kesempatan untuk mendaftarkan diri dan mengunggah inovasinya. Setelah proses itu ditutup, dilakukan penilaian yang dibagi menjadi empat babak.
Penilaian babak pertama adalah penilaian administratif. Ini dilakukan untuk mengecek apakah seluruh dokumen yang dipersyaratkan tersedia atau tidak. Pengadilan yang mendaftar namun tidak mengunggah video inovasi, misalnya, akan gugur pada babak ini.
Penilaian babak kedua adalah penilaian substantif. Dewan Juri akan menilai seluruh dokumen inovasi, mulai dari identitas pengadilan dan penanggungjawab inovasi, daftar periksa, deskripsi singkat, foto-foto, video-video dan lampiran-lampiran. Nanti akan dipilih 10 inovasi yang berhak lolos ke babak berikutnya.
Penilaian babak ketiga adalah verifikasi lapangan. Sepuluh inovasi itu akan dicek langsung oleh penilai. Tujuan utamanya adalah mengetahui kesesuaian antara dokumen dan kenyataan.
Penilaian babak keempat adalah seminar terbuka. Pimpinan dan penanggung jawab sepuluh inovasi itu akan diundang ke Jakarta untuk mengikuti seminar terbuka. Masing-masing inovator harus memaparkan inovasinya, lalu inovator-inovator lainnya diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, bahkan mendebat. Dewan Juri lantas mewawancarai para inovator itu secara terbuka dan tertutup.
Selain menghasilkan sepuluh inovatir terbaik, seluruh rangkaian penilaian itu akan menghasilkan juara I, II dan III. Panitia juga akan menetapkan satu inovator terfavorit berdasarkan pilihan publik di media sosial.
[hermansyah]
