236 Pasangan WNI Ikuti Isbat Nikah, Dirjen Badilag Hadir Dan Berikan Sambutan Di Tawau, Malaysia
Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Drs. H. Muchlis, S.H., M.H.) hadiri kegiatan isbat nikah di Tawau, Malaysia. Kegiatan ini merupakan hasil Kerjasama antara Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI, Konsulat Republik Indonesia untuk Tawau, Kementerian Agama RI, dan Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Isbat nikah tersebut dilaksanakan pada tanggal 04-08 November 2024, Tawau, Malaysia. Sejumlah 236 pasangan isbat nikah dan diundang untuk hadir pada sidang isbat nikah pada hari pertama adalah sebanyak 73 pasutri Muslim dari 232 pasutri keseluruhan. Sedangkan kehadiran sisanya dibagi rata pada 5, 6 dan 7 November 2024..
Acara tersebut dihadiri oleh Konsulat Republik Indonesia Tawau, (Bapak Aris Heru Utomo, S.H.,MBA.,M.Si.) beserta jajaran, Perwakilan dari Kementerian Agama Republik Indonesia, Perwakilan dari Direktorat Jenderal Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Ketua PA Jakarta Pusat beserta jajaran. Hadir pula dalam acara pembukaan yakni Ketua Tim Perlindungan Direktorat PWNI Kementerian Luar Negeri Heni Hamidah dan perwakilan pejabat dari Pemerintah Tawau. Serta Kepala Jabatan Imigrasi Lilis Surayani, Kepala Jabatan Tenaga Kerja Eko Bariono Bin Tumiran, dan Perwakilan Majelis Perbandaran Tawau Haniza.
Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI dalam sambutannya menjelaskan bahwa tercatatnya peristiwa pernikahan oleh negara, maka akan memberikan manfaat serta kepastian hukum terkait dengan hak-hak suami isteri, kemaslahatan dan perlindungan hak-hak anak dan masih banyak manfaat lainnya dari pencatatan perkawinan itu sendiri. Sebaliknya, perkawinan yang tidak tercatat akan membawa dampak negatif dan masalah-masalah hukum terkait dengan perlindungan hak-hak suami/isteri setelah menikah, hak-hak anak yang lahir dari perkawinan kedua orangtua nya yang tidak tercatat, tidak hanya masalah administrasi kependudukan, tapi juga masalah hak-hak keperdataan sebagai akibat dari adanya perkawinan yang tidak tercatat. Isbat Nikah dalam hal ini, memberikan solusi hukum terhadap masalah-masalah tersebut.
Kegiatan isbat nikah di Tawau ini merupakan kegiatan kelima pada kegiatan Isbat Nikah di Luar Negeri untuk tahun 2024. Konsulat Republik Indonesia Tawau, (Bapak Aris Heru Utomo, S.H.,MBA.,M.Si.) dalam sambutannya menyampaikan bahwa “Melalui pemberian status hukum yang sah, Konsulat RI Tawau ingin memastikan bahwa negara hadir dan WNI di wilayah kerja Konsulat RI Tawau dapat memperoleh haknya, seperti dokumen pernikahan dan layanan publik dan layanan hukum yang semestinya,” selain itu beliau menekankanpentingnya perlindungan hukum bagi masyarakat, dokumen perkawinan merupakan dokumen kunci untuk bisa mengakses kebutuhan dasar yang disediakan pemerintah seperti layanan kesehatan dan pendidikan, sehingga kegiatan ini perlu untuk terus diadakan kedepannya.
Pada kesempatan itu pula Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI menyerahkan langsung produk pengadilan (Salinan penetapan) kepada para pihak. Sebagai bentuk percepatan layanan pengadilan bagi para pencari keadilan. (RW)