logo web

Dipublikasikan oleh Yudi Hermawan pada on . Dilihat: 3174

INTEGRITAS DAN KEJUJURAN, RUH APARATUR PERADILAN AGAMA

oleh:

Drs. H. Muchlis, S.H., M.H

Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI

 

Integritas merupakan salah satu pilar utama dalam membangun suatu sistem yang baik. Dalam konteks peradilan, integritas tidak hanya berkaitan dengan kejujuran individu, tetapi juga mencakup transparansi, akuntabilitas, dan keadilan pada setiap proses layanan hukum yang diberikan. Banyak data menunjukkan bahwa integritas pada sistem peradilan berkontribusi besar terhadap kepercayaan publik dan penegakan hukum yang berkeadilan.

Peradilan agama memiliki peran penting dalam menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan permasalahan umum yang dihadapi oleh masyarakat. Karena itu, dalam konteks ini integritas menjadi sangat krusial karena layanan hukum yang diberikan oleh aparat peradilan agama tidak hanya berdampak pada individu yang mengajukan persoalan hukumnya untuk diselesaikan di pengadilan, tetapi juga pada masyarakat luas.

Berdasarkan data yang diperoleh oleh Ditjen Badilag, jumlah perkara yang ditangani oleh peradilan agama terus meningkat setiap tahunnya. Karena itu penting bagi aparatur pengadilan agama agar dapat menjadikan integritas sebagai kompas moral dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, sehingga kita dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang kita cintai ini.

Menjadikan integritas sebagai kompas moral berarti membangun budaya integritas di masing-masing satuan kerja. budaya integritas adalah cerminan dari komitmen organisasi untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip etika yang dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Dalam membangun budaya integritas, sekurang-kurangnya terdapat unsur-unsur yang harus dipenuhi, yakni: kejujuran, akuntabilitas, dan transparansi.

Kejujuran

Kejujuran merupakan unsur fundamental dalam budaya integritas. Dalam konteks peradilan agama, kejujuran mencakup keterbukaan dalam menyampaikan layanan informasi, pengaduan, dan juga pengambilan produk. Lebih dari itu, proses pengambilan keputusan harus dilandasi atas dasar nilai-nilai kejujuran dengan berpegang teguh pada ilmu pengetahuan, nurani, dan keyakinan serta pertanggungjawaban kepada Allah Ta’ala. Nilai-nilai kejujuran tersebut tidak hanya berlaku pihak-pihak yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, khususnya hakim, tetapi juga harus menjadi nilai yang dipegang oleh seluruh organisasi.

Akuntabilitas

Akuntabilitas merupakan aspek krusial yang mencerminkan tanggung jawab individu dan organisasi terhadap setiap tindakan dan layanan hukum yang di berikan. Dalam konteks peradilan agama, akuntabilitas tidak hanya berfungsi sebagai pengukur kejujuran dalam pengambilan keputusan dan pemberian layanan, tetapi juga sebagai jaminan bahwa segala bentuk layanan tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Hal ini sangat penting, mengingat peradilan agama sering kali berurusan dengan isu-isu sensitif yang mempengaruhi kehidupan masyarakat secara langsung, seperti permasalahan keluarga, warisan, dan keadilan sosial. Dengan adanya akuntabilitas, masyarakat dapat memiliki keyakinan bahwa setiap keputusan yang diambil telah dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku, dan juga berdasarkan prinsip keadilan yang lebih luas.

Keterbukaan

Keterbukaan pada institusi peradilan merupakan unsur dari budaya integritas yang peranannya sangat penting untuk membangun kepercayaan publik. Kepercayaan tersebut merupakan fondasi yang diperlukan agar masyarakat merasa aman dan yakin bahwa sistem peradilan berfungsi dengan baik dan adil. Keterbukaan mencakup aksesibilitas informasi dan transparansi dalam pengambilan keputusan, yang memungkinkan masyarakat untuk memahami bagaimana keputusan tersebut diambil dan dasar-dasar hukum yang mendasarinya. Ketika masyarakat memiliki akses yang jelas terhadap informasi terkait proses hukum, mereka akan lebih cenderung untuk mempercayai hasil dari proses tersebut.

Dalam upaya untuk meningkatkan keterbukaan, penting bagi lembaga peradilan untuk mengadopsi teknologi yang dapat mempermudah akses informasi. Misalnya, dengan mengoptimalkan pelayanan e-court dan e-litigasi dan juga pemberian informasi layanan hukum dengan menggunakan platform digital dan sosial media secara masif. Fungsi utama teknologi tersebut ialah untuk menciptakan saluran komunikasi yang jelas antara lembaga peradilan dan masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat dengan mudah mengajukan pertanyaan atau keluhan, yang pada akhirnya dapat memperkuat hubungan antara keduanya.

Terdapat beberapa strategi untuk membangun budaya integritas, di antaranya:

Role Model Pimpinan

Kepemimpinan yang baik merupakan faktor kunci dalam membangun budaya integritas. Pemimpin harus menjadi teladan dalam perilaku etis dan integritas. Berbagai studi menunjukkan bahwa pemimpin yang memiliki komitmen tinggi terhadap integritas dapat memotivasi pegawai untuk melakukan hal yang sama. Karena itulah, sikap dan contoh yang ditunjukkan oleh pimpinan sangat penting dalam membangun budaya integritas. Pemimpin harus secara aktif menunjukkan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai integritas, seperti transparansi, keadilan, dan tanggung jawab.

Penguatan Kebijakan dan Regulasi

Penguatan kebijakan dan regulasi juga merupakan langkah penting dalam membangun budaya integritas. Penegakan kode etik harus dilakukan secara konsisten dan tegas.  Dengan adanya penegakan yang tegas, pegawai akan lebih menyadari bahwa tindakan tidak etis akan mendapatkan konsekuensi. Hal ini juga dapat berfungsi sebagai pencegahan bagi pegawai untuk tidak terlibat dalam praktik yang merugikan integritas lembaga. Karena itulah pentingnya menerapkan Reward and Punishment di lingkungan kerja untuk mendorong pegawai agar berperilaku etis. Pegawai yang menunjukkan integritas dan kepatuhan terhadap kode etik harus diberikan penghargaan, sedangkan mereka yang melanggar harus mendapatkan sanksi yang sesuai.

Pendidikan dan Pelatihan

Salah satu strategi utama dalam membangun budaya integritas adalah melalui pendidikan dan pelatihan. Karena itu, program DDTK atau program pelatihan di tempat kerja  terkait pemahaman etika dan integritas harus menjadi bagian integral dari pengembangan pegawai di setiap satker pengadilan agama. Pelatihan yang dilaksanakan tersebut ini tidak hanya mencakup pemahaman tentang kode etik, tetapi juga studi kasus yang relevan, sehingga pegawai dapat memahami dampak dari tindakan mereka. Dengan memberikan pelatihan yang komprehensif, diharapkan pegawai dapat lebih siap menghadapi tantangan etis yang mungkin muncul dalam pekerjaan mereka.

Membangun Lingkungan Kerja yang Mendukung

Membangun lingkungan kerja yang mendukung integritas dapat dilakukan melalui berbagai kegiatan, salah satunya ialah dengan kegiatan sosial seperti coffee morning. Kegiatan ini dapat menjadi ajang untuk mempererat hubungan antar pegawai dan menciptakan suasana kerja yang lebih nyaman. Dengan adanya interaksi yang lebih baik, pegawai akan lebih mudah untuk saling mendukung dalam menjalankan tugas dan menerapkan nilai-nilai integritas. Kegiatan ini juga dapat digunakan untuk membahas isu-isu etika secara informal, sehingga pegawai merasa lebih terbuka untuk berbagi pengalaman dan pandangan.

Selain coffee morning, membuat aktivitas bersama seperti outing atau team building juga dapat meningkatkan kerja sama dan komunikasi antar pegawai. Kegiatan ini dapat membantu membangun rasa saling percaya dan solidaritas di antara pegawai. Dengan menciptakan lingkungan kerja yang mendukung, pegawai akan merasa lebih nyaman untuk berperilaku etis dan saling mengingatkan satu sama lain. Lingkungan yang positif akan mendorong pegawai untuk menjaga integritas dan menciptakan budaya yang lebih baik di tempat kerja.

Membangun budaya integritas melalui upaya menjadikan integritas sebagai kompas moral aparatur peradilan agama merupakan hal yang sangat penting dalam mencapai tujuan-tujuan lembaga peradilan, khususnya badan peradilan agama. Namun demikian, lebih dari itu, menjaga integritas merupakan perintah luhur ajaran agama kita yang salah satunya tertuang dalam Al-Quran Surah Al-Ahzab ayat ke 70 sebagai berikut:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَقُولُوا۟ قَوْلًا سَدِيدًا

Jakarta, 13 September 2024

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice