logo web

Dipublikasikan oleh farhad pada on . Dilihat: 53

 Info Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum

1.Jumlah Perkara Terdaftar di Pengadilan Agama selama 5 Tahun Terakhir

  1. Perkara permohonan sebanyak 542.771 perkara
  2. Perkara jinayat dan jinayat anak (pidana Islam) sebanyak 2.138 perkara
  3. Gugatan sederhana sebanyak 1.569 perkara
  4. Pra Peradilan Jinayat sebanyak 6 perkara dengan persentase sebagai beriku:

Gambar 1

 

2.Jenis Perkara Terbanyak yang Terdaftar di Pengadilan Agama selama 5 Tahun Terakhir

    1. Cerai Gugat sejumlah perkara
    2. Cerai Talak sejumlah perkara
    3. Isbat Nikah sejumlah perkara
    4. Dispensasi Kawin sejumlah perkara
    5. Penetapan Ahli Waris sejumlah perkara
    6. Jenis perkara lainnya sejumlah 147.405 perkara dengan persentase sebagai berikut:

Tabel 1

    1. Maisir (perjudian) sejumlah 772 perkara
    2. Pemerkosaan sejumlah 634 perkara
    3. Pelecehan seksual 224 perkara
    4. Zina sejumlah sejumlah 181 perkara
    5. Ikhtilat (pacaran) sejumlah 149 perkara
    6. Khamar sejumlah 83 perkara
    7. Lainnya sejumlah 56 perkara dengan persentase sebagai berikut:

Gambar 2

 3.Layanan Pos Bantuan Hukum, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pemberian Layanan Berperkara Gratis

Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Ditjen Badan Peradilan Agama telah mengambil langkah-langkah penting dalam mendukung penegakan hukum di Indonesia melalui sejumlah program yang dirancang untuk meningkatkan akses keadilan, terutama bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan. Salah satu program utama yang diluncurkan adalah Program Penegakan dan Pelayanan Hukum, yang berfokus pada implementasi asas justice to all.

Program ini memiliki tujuan mulia untuk meningkatkan akses peradilan bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu serta menjamin hak-hak perempuan, mengingat mereka sering kali menjadi korban ketidakadilan. Dalam upaya ini, Ditjen BPA menyadari bahwa banyak individu dari latar belakang ekonomi rendah menghadapi berbagai kendala dalam mendapatkan layanan hukum. Oleh karena itu, mereka merancang serangkaian kegiatan strategis untuk menjawab tantangan tersebut.

Adapun program tersebut diimplementasikan melalui kegiatan: Layanan Pos Bantuan Hukum, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, Pembebasan Biaya Perkara, dan Layanan Sidang Terpadu.

Salah satu aspek menonjol dari program-program tersebut adalah perhatian khusus terhadap kaum perempuan sebagai penerima manfaat utama dari beberapa kegiatan tersebut. Hal ini mencerminkan komitmen Ditjen BPA untuk menjamin hak-hak perempuan yang sering kali terabaikan dalam sistem peradilan Indonesia serta memberdayakan mereka dengan memberikan akses lebih besar terhadap layanan hukum dan perlindungan hak-haknya.

Dengan adanya berbagai inisiatif seperti Program Penegakan dan Pelayanan Hukum tersebut, Ditjen Badan Peradilan Agama menunjukkan dedikasinya terhadap peningkatan kualitas penegakan hukum di Indonesia. Melalui upaya-upaya konkret ini, harapannya adalah terciptanya sistem peradilan yang inklusif—sebuah sistem di mana setiap individu—terutama mereka yang berada dalam kondisi rentan—dapat memperoleh perlindungan serta pelayanan hukum secara optimal demi tercapainya keadilan substantif bagi seluruh rakyat Indonesia. Adapun implementasi kegiatan tersebut adalah sebagai berikut:

Layanan Pos Bantuan Hukum

Salah satu kegiatan kunci dari program ini adalah Layanan Pos Bantuan Hukum, di mana bantuan hukum gratis disediakan kepada individu yang tidak mampu membayar biaya pengacara. Melalui layanan ini, masyarakat dapat memahami proses hukum dan hak-hak mereka tanpa harus terbebani oleh biaya tinggi.

Sepanjang 5 (lima) tahun terakhir, Pos Bantuan Hukum di lingkungan peradilan agama telah memberikan layanan kepada 1.190.977 orang atau rata-rata 238.195 orang per tahunnya dengan total anggaran Rp 95.014.797.240,00. 

Sidang di Luar Gedung Pengadilan

 

Selain itu, Ditjen BADILAG juga melaksanakan Sidang di Luar Gedung Pengadilan atau sidang keliling. Kegiatan ini bertujuan untuk mengadakan sidang di lokasi-lokasi strategis agar lebih mudah dijangkau oleh masyarakat, terutama di daerah terpencil. Dengan cara ini, masyarakat mendapatkan layanan yang lebih mudah tanpa harus menghadapi kesulitan perjalanan ke gedung pengadilan.

Selama 5 tahun terakhir, perkara yang diselesaikan melalui kegiatan tersebut adalah sejumlah 203.94 perkara atau rata-rata per tahunnya sejumlah 40.788 perkara dengan anggaran sejumlah Rp 90.242.849.402,00. 

Pembebasan Biaya Perkara

Di samping itu, Ditjen Badan Peradilan Agama juga memberlakukan kebijakan Pembebasan Biaya Perkara yang diberikan secara selektif kepada kelompok rentan secara ekonomi. Kebijakan ini dirancang untuk menghapus kewajiban pembayaran biaya perkara secara penuh, sehingga mampu mengurangi beban ekonomi masyarakat dalam mengakses layanan hukum. Melalui kebijakan ini, kesetaraan akses keadilan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dapat terwujud, memastikan mereka tidak terpinggirkan dalam proses hukum hanya karena keterbatasan finansial. Tidak hanya itu, upaya ini juga menjadi wujud komitmen negara dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesetaraan di depan hukum, sekaligus memastikan prinsip "equality before the law" benar-benar diterapkan secara inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkendala faktor ekonomi.

Selama 5 tahun terakhir, Ditjen Badan Peradilan Agama telah memberikan pembebasan biaya perkara kepada 129.631 perkara atau rata-rata per tahunnya sejumlah 25.926 perkara dengan anggaran sejumlah Rp 41.933.847.020. 

Selengkapnya Download Disini

 

Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice