URGENSI JAMINAN KEAMANAN UNTUK HAKIM
Ditulis oleh : Ubed Bagus Razali, S.H.I.
( Calon Hakim PA Selatpanjang yang sedang magang di PA Cilacap )
Artikel ini dimuat di koran Tribun Jateng tanggal 31 Juli 2019
Aksi penyerangan dengan menggunakan ikat pinggang yang dilakukan oleh Pengacara, Desrizal, terhadap 2 (dua) orang hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Ketua Majelis Sunarso dan Hakim Anggota Duta Baskara, yang sedang membacakan pertimbangan putusan perdata nomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst pada tanggal 18 Juli 2019 lalu sangat disayangkan oleh banyak pihak. Sebab, aksi tersebut tidak hanya mencoreng keagungan lembaga peradilan sebagai institusi di garda paling depan dalam dunia penegakan hukum (law enforcement) dan marwah hakim sebagai wakil Tuhan di bumi, tetapi juga semakin menambah panjang deretan aksi penyerangan dengan disertai kekerasan yang dilakukan terhadap hakim.
Sebelumnya, pada tahun 2001 Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita juga mengalami aksi penyerangan oleh orang yang tidak dikenal hingga meninggal dunia setelah menjatuhkan putusan kasasi yang menghukum Tommy Soeharto selama 18 bulan penjara, membayar ganti rugi sebesar Rp. 30,6 miliar dan denda sebesar Rp. 10 juta dalam kasus tukar guling (ruislag) tanah milik Bulog dengan PT. Goro Batara Sakti. Pada tahun 2005, hakim Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo, M. Taufiq, juga pernah diserang hingga meninggal dunia oleh Kolonel (Laut), M. Irfan, pasca membacakan putusan perdata dalam perkara pembagian harta gono-gini. Pada tahun 2013, giliran kendaraan pribadi, rumah dinas dan kantor tempat kerja hakim Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Royke Inkiriwang, yang diserang oleh orang yang tidak dikenal.
Selengkapnya KLIK DISINI