SEKALI LAGI, ARTIDJO ALKOSTAR
(Sebuah Refleksi Menumbuhkan Spirit Menegakkan Hukum dan Keadilan)
oleh: Muhamad Choirudin
Tidak dapat dipungkiri, Yang Mulia Hakim Agung Artidjo Alkostar benar-benar menjadi momok bagi para koruptor di negeri ini. Hakim Agung berdarah Sumenep Madura tersebut kembali membuat putusan yang mengejutkan banyak pihak. Dalam sidang Kasasi kasus gratifikasi Anas Urbaningrum, Majelis Hakim yang dinahkodai oleh YM artidjo Alkostar, YM Krisna Harahap, dan YM M.S. Lumme bukan hanya menolak kasasi Anas, tapi juga memberikan hukuman dua kali lebih berat dari Putusan Pengadilan Tingkat Banding sebelumnya. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu dihukum dengan 14 tahun pidana penjara serta membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Bukan hanya itu, Anas juga diharuskan membayar uang pengganti dengan nilai yang cukup fantastis sebesar Rp 57.592.339.580. Uang pengganti tersebut harus dibayar satu bulan setelah putusan kasasi. Jika uang itu tidak dibayar, kekayaan Anas akan disita dan dilelang. Jika nilainya masih belum cukup, hukuman Anas akan ditambah empat tahun.
Yang menjadi perhatian publik terutama di kalangan pengamat politik adalah vonis Majelis Hakim yang juga mencabut hak politik Anas Urbaningrum untuk dipilih dalam jabatan publik. Majelis Hakim menyatakan, pertimbangan putusan pengadilan tingkat pertama dan banding yang tidak perlu mencabut hak politiknya adalah keliru. Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi, S.H dalam jumpa Persnya yang banyak dilansir oleh beberapa media mengatakan bahwa dalam pandangan Majelis Hakim Kasasi, publik harus dilindungi dari fakta, informasi, serta persepsi yang salah dari seorang calon pemimpin. Kemungkinan publik bisa salah pilih calon pemimpin harus dicegah. Caranya adalah mencabut hak politik seseorang yang telah mengkhianati amanat publik.
Selengkapnya KLIK DISINI