Pembinaan Mental Perdana PA Pekanbaru
Hari Kamis tanggal 03 Januari 2019 M bersamaan dengan tanggal 27 Rabiul Akhir 1440 H, Pengadilan Agama Pekanbaru Klas I.A laksanakan Bimbingan Mental (Bintal) Perdana di Tahun 2019. Adapun Pembinaan Mental kali ini disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Pekanbaru Bapak Drs. H. Darmasyah Hasibuan, S.H., M.H. Kegiatan Bintal sebagaimana biasa dilaksanakan di ruang sidang utama Pengadilan Agama Pekanbaru (ruang sidang Muadz bin Jabal), dihadiri oleh Hakim, Pejabat, Pegawai, dan Tenaga Kontrak, dilingkungan Pengadilan Agama Pekanbaru, dimulai pukul 08.05 Wib s/d 08.20 Wib.
Dalam tausiyahnya Bapak H. Darmansyah menguraikan tentang Q. S. al-Syams [91]: 7-10 yang artinya : “Demi jiwa dan penyempurnaan (ciptaannya), maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu (jalan) kefasikan dan ketakwaannya, sesungguhnya beruntunglah orang yang menyucikan jiwa itu, dan sesungguhnya merugilah orang yang mengotorinya”. Setelah bersumpah dengan matahari, bulan, siang, malam, langit, dan bumi, Allah bersumpah atas “Nafs” yakni jiwa manusia dan penciptaannya yang sempurna. Dan potensi jiwa manusia dapat berbuat takwa ataupun fujur.
Selanjutnya beliau menjelaskan manusia itu dilingkupi oleh berbagai aturan. Aturan tersbut terdiri dari : yang pertama d atas akidah, selanjut kanan syariah, kiri peraturan perundang-undangan, dan di bawah kebiasaan tempat tinggal. Aturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan urutannya, Pertama diatas, selanjutnya kanan, kiri, dan terakhir dibawah. Hal ini di gunakan untuk potensi taqwa agar selamat dalam kehidupan ini. Hal mengenai aturan yg d buat negara wajib diikuti, contoh zona integritas, yang implementasinya adalah kesatuan ucapan, fikiran dan perbuatan.
Diakhir penyampaian bimbingan mental ini, beliau mengajak kedepan mari kita menyingkirkan potensi fujur, dan membangun potensi taqwa. (b.humas)