logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on . Dilihat: 1107

MENGAPA HARUS MENIKAH?

Oleh : Muhamad Tambusai Ad Dauly,S.H.I. 
(Hakim Pengadilan Agama Pematangsiantar) 

Tulisan ini saya mulai dengan sebuah pertanyaan. Umumnya,  seorang menikah bukan dengan pertanyaan “mengapa harus  menikah?”. Pertanyaan yang muncul adalah “kenapa saya harus  menikah dengannya”?. Ini penting, mendudukkan mana dari kedua  pertanyaan tersebut yang harus dijawab lebih dahulu. Secara kaidah  dan logika berpikir bahkan dari sisi filsafat, pertanyaan pertama  dijawab lebih dahulu kemudian berpikir menjawab pertanyaan kedua.  Keliatan sepele, namun efek melangkahi pertanyaan pertama, langsung  berpikir kepada pertanyaan kedua akan berakibat rapuhnya rumah  tangga bahkan membuat seseorang kehilangan keinginan untuk  menikah, kenapa?.


Selengkapnya klik DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice