logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 722

MEMAKNAI BENCANA

Ahmad Zahri, S.H, M.HI

(Ketua Pengadilan Agama Kuwuk Kelas I B)

A. Pendahuluan

Kita telah maklum bahwa pada hari Jumat, tangal 28 September 2018 telah terjadi gempa bumi dengan magnitudo 7,4 di utara Donggola dengan kedalaman 11 km di bawah permukaan laut. Gempa tersebut diikuti gelombang tsunami dan lumpur maut (likuifaksi) yang menimbulkan bencana dahsyat di kota Palu, Kab. Donggala, Sigi, Parigi Moutong Sulteng dan Kab. Pasangkayu, Sulbar.

Pasca gempa banyak ulama, ustdz, mubaligh dsb. yang mengeluarkan pernyataan melalui televisi, medsos atau media lain bahkan melalui mimbar Jumat/ceramah agama bahwa gempa Donggala/Palu disebabkan masyarakat Palu dan sekitarnya telah banyak berbuat dosa dan maksiat kepada Allah swt. Benarkah bencana alam disebabkan dosa manusia penghuni tempat tersebut? Jika benar, mengapa bukan orang Yahudi yang dholim dan menentang hukum Allah swt yang padanya ditimpakan bencana dahsyat?

Kasihan masyarakat Palu dan sekitarnya sudah ditimpa bencana masih mendapat stigma banyak melakukan dosa dan maksiat. Saya sebagai warga Sulawesi Tengah mencoba mengangkat topik gempa Palu dari sudut pandang dan pemaknaan bencana sebagai rahmatan lil alamin.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice