MAKNA KELUARGA SAKINAH, MAWADDAH WA RAHMAH
Oleh : Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I.[1]
(Wakil Ketua Pengadilan Agama Ruteng)
Pendahuluan
Allah swt berfirman :
وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةًوَرَحْمَةً إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
wa min āyātihī an khalaqa lakum min anfusikum azwājal litaskunū ilaihā wa ja'ala bainakum mawaddataw wa raḥmah, inna fī żālika la`āyātil liqaumiy yatafakkarụn.
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.“ (QS : Ar-Ruum:21)
Setiap manusia mempunyai naluri, perasaan dan pikiran tertentu terhadap lawan jenisnya. Naluri, perasaan dan pikiran itu ditimbulkan oleh daya tarik yang ada pada masing-masing mereka, yang menjadikan yang satu tertarik kepada yang lainnya, sehingga antara kedua jenis pria dan wanita itu terjalin hubungan yang wajar berdasarkan prinsip sunnatullah.
Mereka melangkah maju dan bergiat agar perasaan-perasaan dan kecenderungan-kecenderungan antara laki-laki dan wanita itu tercapai. Puncak dari semuanya ialah terjadinya hubungan perdata dalam bentuk pernikahan antara laki-laki dan wanita. Bagi seorang laki-laki hanya istrinya wanita yang paling cantik dan baik, sedang bagi wanita demikian pula hanya suaminyalah laki-laki yang tanmpan dan menarik hatinya. Mereka merasa aman dan tenteram hatinya dengan ada pihak yang lain sebagai pendamping hidupnya.
[1] Disampaikan dalam khutbah nikah, di Ruteng pada hari Sabtu, 20 Oktober 2018
Selengkapnya KLIK DISINI