KORUPSI WAKTU ADALAH KORUPSI UANG*
Oleh: Syaiful Annas
(Hakim PA Batulicin, Kalsel)
1. Pendahuluan
Banyak diskusi tentang korupsi yg dilakukan dikalangan elit maupun pemangku kekuasaan di sana, hal ini membuat orang-orang yang menyaksikan melalui berita di media turut mengkritik bahkan yang ironisnya sampai ikut dalam menjustifikasi. Sadarkah kita bahwa di sekeliling kita banyak kecenderungan korupsi atau bisa jadi secara tidak sadar telah kita telah memiliki perilaku korup.
Dalam Kamus Bahasa Indonesia, korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain, [1] oleh karena itu pemahaman korupsi sering dinisbatkan dengan money (uang).
Korupsi menunjukkan kerusakan atau penyimpangan. Istilah korupsi menyiratkan bahwa ada tindakan penyimpangan dari fungsi atau kondisi standar alami atau normal. Ketika berbicara tentang seseorang menjadi korup, yang dimaksud adalah mereka telah melanggar aturan, norma-norma dasar etika sehingga tidak ada satupun alasan untuk membenarkan tindakan ini.
* Tulisan sederhana ini dibuat atas diskusi ringan dengan Hakim Tinggi Pengawas Bidang PA Batulicin (Drs. H. A. Muzakki, M.H.) seputar memahami waktu dan korupsi dalam dunia kerja, yang kemudian oleh penulis diuraikan sedemikian rupa agar pemikiran beliau secara komprehensif dapat diketahui dan dipahami bersama.
[1] lihat http://kbbi.web.id
Selengkapnya KLIK DISINI