logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 964

Implikasi Ibadah Qurban Terhadap Invidual

Oleh : Al Fitri J Chaniago

(Wakil Ketua Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah)

Pendahuluan

Menurut etimologis qurban adalah pendekatan diri kepada Allah Swt.. Sedangkan menurut Syara’, qurban adalah beribadah untuk mendekatkan diri pada Allah Swt. Kata qurban berasal dari bahasa Arab, “Qurban” (قربان) yang artinya dekat. Dalam Islam qurban disebut dengan al-udhhiyyah dan adh-dhahiyyah yang artinya binatang sembelihan, seperti unta, sapi (kerbau), dan kambing yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari-hari Tasyriq sebagai bentuk taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah swt.

Hukum melaksanakan qurban menurut Imam Syafi’I r.a dan Imam Maliki r.a adalah sunnah muakkadah (sunnah yang mendekati wajib, sangat dianjurkan) setiap tahunnya bagi muslim yang mampu. Bahkan menurut madzhab Hanafi, hukum menyembelih hewan qurban adalah wajib dan dilaksanakan setiap tahun bagi orang Islam yang mampu dan tidak sedang bepergian. Yang banyak dipegang adalah hukumnya sunnah muakkadah atau sunah yang sangat dianjurkan, bagi orang yang mampu melaksanakan ibadah qurban tetapi ia meninggalkan hal itu maka ia hukumnya adalah makruh.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice