Implikasi Ibadah Qurban Terhadap Invidual
Oleh : Al Fitri J Chaniago
(Wakil Ketua Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah)
Pendahuluan
Menurut etimologis qurban adalah pendekatan diri kepada Allah Swt.. Sedangkan menurut Syara’, qurban adalah beribadah untuk mendekatkan diri pada Allah Swt. Kata qurban berasal dari bahasa Arab, “Qurban” (قربان) yang artinya dekat. Dalam Islam qurban disebut dengan al-udhhiyyah dan adh-dhahiyyah yang artinya binatang sembelihan, seperti unta, sapi (kerbau), dan kambing yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari-hari Tasyriq sebagai bentuk taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah swt.
Hukum melaksanakan qurban menurut Imam Syafi’I r.a dan Imam Maliki r.a adalah sunnah muakkadah (sunnah yang mendekati wajib, sangat dianjurkan) setiap tahunnya bagi muslim yang mampu. Bahkan menurut madzhab Hanafi, hukum menyembelih hewan qurban adalah wajib dan dilaksanakan setiap tahun bagi orang Islam yang mampu dan tidak sedang bepergian. Yang banyak dipegang adalah hukumnya sunnah muakkadah atau sunah yang sangat dianjurkan, bagi orang yang mampu melaksanakan ibadah qurban tetapi ia meninggalkan hal itu maka ia hukumnya adalah makruh.
Selengkapnya KLIK DISINI