IHTISAR PELAKSANAAN IBADAH QURBAN
- Dasar Ibadah Qurban
- Pengertian Ibadah Qurban
Para ulama telah memberikan definisi tentang ibadah Qurban yaitu : Menyembelih binatang ternak yang sudah memenuhi syarat pada waktu hari raya Idul Adha (Hari raya Qurban) sampai dengan hari tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah) dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
- Dasar Ibadah Qurban
Dasar pelaksanaan ibadah Qurban adalah sebagaiaman firman Allah SWT dalam surat Al-Kautsar ayat 2 yang berbunyi :
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Artinya : “Maka dirikanlah sembahyang ‘Iid karena Tuhanmu, dan sembelihlah binatang Qurban ”.
Nabi SAW. bersabda :
ما عمل ابن آدم يوم النحر من عملا أحب إلى الله تعالى من إراقة دم إنها لتأتي يوم القيامة بقرونها وأظلافها وإن الدم ليقع من الله بمكان قبل أن يقع على الأرض فطيبوا بها نفسا
Artinya : “Tidak ada pekerjaan anak cucu Adam pada hari raya yang lebih dicintai oleh Allah SWT, melainkan mengalirkan darah binatang Qurban, sesungguhnya binatang Qurban itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya dan kuku-kukunya dan sesungguhnya darahnya yang terjatuh dari Allah di suatu tempat mulia sebelum jatuh ke bumi, maka ikhlaskan hati berkurban” (HR. Tirmidzi, Hakim dan Ibnu Majah dari Aisyah).
- Hukum Berkurban
Berkurban itu hukumnya sunnat muakkad bagi umat Islam yang mampu melaksanakannya.
Nabi bersabda :
أمرت بالنحر وهو سنة لكم
Artinya : “Kata Rasul Aku disuruh berkurban dan sunat bagi kamu” (HR. Tirmidzi).
كتب علي النحر وليس بواجب عليكم
Artinya : “Telah diwajibkan kepadaku kurban dan bukan wajib bagi kamu” (HR. Daruquthni).
Atas dasar hadis di atas, berkurban itu sunat bagi umat Islam yang mampu melaksanakannya, sedangkan bagi Rasul berkurban itu wajib.
Syeh Muhammad Arsyad Al-Banjari membagi 2 (dua) tentang kesunatan berkurban yaitu:
- Berkurban sunat kifayah
Apabila dalam sebuah rumah ada beberapa orang, maka apabila dilaksanakan salah seorang dari penghuni rumah tersebut, maka gugurlah kesunatan untuk berkurban bagi penghuni rumah tersebut.
- Berkurban sunat ain
Apabila dalam sebuah rumah hanya penghuninya seorang saja, maka berkurban itu menjadi sunat ain.
Apabila berkurban itu didasarkan nazar, maka hukumnya wajib, seperti dia berkata:
لله علي ان اضحي بهذه
Artinya : “Demi Allah wajib atasku berkurban kambing ini”.
Atau dengan ditentukan seperti :
جعلتها اضحية
Artinya : ”Kujadikannya menjadi kurban”.
Menurut pandangan jumhur ulama, hukum melaksanakan ibadah qurban adalah sunnat muakkadah bagi orang yang berkemampuan. Pandangan Madzhab Syafi’i adalah sunnat ‘ain bagi setiap orang sekali dalam seumur hidup. Menurut pandangan yang masyhur di kalangan ulama Madzhab Maliki adalah makruh bagi yang meninggalkannya bagi yang mampu.
- Binatang yang dikurbankan
- Unta, sapi (lembu), kerbau yang telah berusia 2 tahun.
- Domba, kambing yang telah gugur gigi mukanya telah berumur satu tahun.
- Unta, sapi, kerbau untuk 7 orang.
Hadits Rasulullah SAW.:
عن جا بر رضي الله عنه نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
Artinya : “Dari Jabir ra, ia berkata : saya pernah menyembelih kurban bersama Rasulullah pada tahun Hudaibiyah dengan unta untuk 7 orang, dan dengan lembu juga untuk 7 orang”. (HR. Imam Muslim).
- Kambing, domba untuk satu orang.
Hadits Rasulullan SAW.:
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” ضَحُّوا بِالْجَذَعِ مِنَ الضَّأْنِ فَإِنَّهُ جَائِزٌ
Artinya : “Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda : Berkurbanlah kamu dengan domba yang telah gugur gigi mukanya, sesungguhnya berkurban dengan domba itu sudah cukup”.
- Binatang kurban yang tidak boleh dijadikan hewan kurban
- Binatang yang buta, walaupun buta sebelah.
- Binatang yang pincang.
- Binatang yang sakit dan jelas sakitnya.
- Binatang yang kurus yang hilang sumsumnya karena kurusnya.
Sebagaimana penjelasan Rasulullah SAW. dalam sabdanya :
عَنِ الْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ عن النبي صلى الله عليه وسلم قَال أَرْبَعٌ لا تَجُوزُ فِي الضَّحَايَا اَلْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَ ا وَالْكَسِيرَةُ الَّتِي لا تُنْقِي
Artinya : “Dari Al-Barra’ bin ‘Azib ra. Ia berkata : Rasulullah bersabda ada empat binatang yang tidak boleh untuk dijadikan binatang qurban, yaitu :
- Binatang yang buta, dan jelas butanya.
- Binatang yang sakit dan jelas sakitnya.
- Binatang yang pincang, dan jelas pincangnya.
- Binatang yang patah salah satu kakinya. Menurut riwayat At-Tirmidzi, binatang yang kurus hingga hilang sumsumnya”. (HR. Imam Tirimidzi dan Ibnu Daud).
Dari hadits di atas bahwa bagi yang berkurban atau panitia yang diamanahi untuk mencari binatang kurban harus berhati-hati, jangan sampai membeli binatang kurban yang tidak diperbolehkan untuk dijadikan binatang kurban.
- Hikmah Ibadah Qurban
Ibadah Qurban disyariatkan sebagai tanda bersyukur terhadap Allah SWT atas segala nikmat yang telah diberikanNya kepada kita sebagai seorang muslim. Juga ibadah Qurban bertujuan mejadi kifarat bagi pelaku yang berkurban atas kekhilafan-kekhilafan yang telah dilakukan atau dengan sebab kelalaiannya dalam menunaikan kewajiban. Ibadah Qurban juga memberikan kegembiraan bagi keluarga dan masyarakat yang tidak mampu melaksanakan ibadah Qurban.
Lewat tulisan ini, saya menghimbau (mengajak) kepada kawan-kawan di Pengadilan Agama, khususnya di Pengadilan Agama se Kalimantan Selatan untuk melaksankan ibadah Qurban, baik bergabung di masyarakat ataupun di kantor Pengadilan Agama masing-masing.
Demikian tulisan ini, semoga ada manfaatnya.