Halal Bihalal Sebagai Implementasi Nilai-Nilai Universalitas Islam
Oleh : Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I.
(Wakil Ketua Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah)
Prakata
Salah satu tradisi yang sudah berurat berakar bagi ummat Islam Indonesia di bulan Syawal (pasca hari raya Idul Fitr), yaitu adanay tradisi Syawalan atau lebih dikenal dengan istilah Halal bihalal. Acara Halal bihalal secara umum merupakan suatu tradisi berkumpulnya sekelompok dalam suatu komunitas dan tempat tertentu untuk saling bersalam-salaman sebagai rasa ungkapan saling memaafkan agar yang haram menjadi halal. Biasanya aktivitas ini diselenggarakan setelah melakukan shalat Idul Fitri. Terkadang, acara Halal bihalal juga dilakukan di hari-hari setelah Idul Fitri yaitu di bulan Dzulqaedah dalam bentuk acara yasinan, pengajian, ramah tamah atau makan bersama karena sempitnya waktu pasca Idul Fitri.
Idul Fitri dan Halal bihalal bagaikan dua sisi mata uang yang tidak bisa terpisahkan bagi budaya atau tradisi ummat Islam di Indonesia. Hari Raya Idul Fitri merupakan perayaan tahunan yang sifatnya syar'i, dalam artian bahwa eksistensinya memang ditetapkan oleh syariat Islam. Berbeda halnya dengan acara atau perayaan Halal bihalal yang status syar'i-nya masih debatable di kalangan para ulama, karena merupakan produk asli Indonesia baik sisi penamaannya maupun cara pelaksanaannya. Pembahasan Halal bihalal sama sekali tidak ditemukan penyebutannya di kitab-kitab para ulama baik kitab Fiqih atau pun kitab lainnya. Kendati dalam perspektif hukum Islam masih menuai kontroversi, namun secara budaya aktivitas itu sudah menjadi milik bangsa Indonesia. Semua instansi atau lembaga baik Pemerintah maupun swasta menggelar agenda Halal bihalal di bulan Syawal. Singkat cerita menyebutkan bahwa Halal bihalal adalah hasil kreativitas budaya Indonesia dan pribumisasi ajaran Islam di tengah masyarakat Indonesia.
Selengkapnya KLIK DISINI