HAKIM : “JURU BICARA TUHAN” DI MATA UMMAT
Oleh: H. Muhammad Muhibbuddin (H.M.M)
Hakim Pada Pengadilan Agama Karangasem Bali
1. Pendahuluan
Hakim sebagai kholifatullah fil ard yang mengemban amanah sebagai “Juru Bicara Tuhan” dalam bidang hukum harus memiliki kriteria dan sifat-sifat sebagaimana diajarkan oleh Tuhan. Sifat-sifat yang baik itu merupakan standar moral hakim sebagai “Juru Bicara Tuhan” dalam memutuskan sengketa hukum yang dihadapi oleh manusia sebagai makhluk Tuhan. Tidak berlebihan jika dikatakan Hakim sebagai “Juru Bicara Tuhan” harus memiliki sifat-sifat yang dikehendaki Tuhan yang telah memberikan amanah-Nya dibidang hukum kepada hakim. Hakim sebagai “Juru Bicara Tuhan” dihadapkan kepada sebuah tantangan yang tidak ringan jika ia baik maka akan masuk surga dan jika ia buruk maka akan masuk neraka.
Tulisan ini ingin mengupas tentang sifat-sifat yang harus dimiliki hakim sebagai “Juru Bicara Tuhan” dan akan dimulai dengan sifat pertama yaitu ikhlas berbuat semata mata karena Allah dan menjauhi sifat riya’ yaitu berbuat bukan karena Allah. Untuk memahami nilai ikhlas maka harus dijelaskan terlebih dahulu lawan dari ikhlas yaitu berbuat bukan karena Allah yang dalam kajian moral tasawwuf hal tersebut terkait erat dengan kemusyrikan. Tulisan ini akan mengupas hal tersebut dan semoga dapat disusul dengan tulisan lanjutan tentang tema tersebut.
selengkapnya KLIK DISINI