logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 1586

HAKIM : “JURU BICARA TUHAN” DI MATA UMMAT

Oleh: H. Muhammad Muhibbuddin (H.M.M)

Hakim Pada Pengadilan Agama Karangasem Bali

1. Pendahuluan

Hakim sebagai kholifatullah fil ard yang mengemban amanah sebagai “Juru Bicara Tuhan”  dalam bidang hukum harus memiliki kriteria dan sifat-sifat sebagaimana diajarkan oleh Tuhan. Sifat-sifat yang baik itu merupakan standar moral hakim sebagai “Juru Bicara Tuhan” dalam memutuskan sengketa hukum yang dihadapi oleh manusia sebagai makhluk Tuhan. Tidak berlebihan jika dikatakan Hakim sebagai “Juru Bicara Tuhan” harus memiliki sifat-sifat yang dikehendaki Tuhan yang telah memberikan amanah-Nya dibidang hukum kepada hakim. Hakim sebagai “Juru Bicara Tuhan” dihadapkan kepada sebuah tantangan yang tidak ringan jika ia baik maka akan masuk surga dan jika ia buruk maka akan masuk neraka.

Tulisan ini ingin mengupas tentang sifat-sifat yang harus dimiliki hakim sebagai “Juru Bicara Tuhan” dan akan dimulai dengan sifat pertama yaitu ikhlas berbuat semata mata karena Allah dan menjauhi sifat riya’ yaitu berbuat bukan karena Allah. Untuk memahami nilai ikhlas maka harus dijelaskan terlebih dahulu lawan dari ikhlas yaitu berbuat bukan karena Allah yang dalam kajian moral tasawwuf hal tersebut terkait erat dengan kemusyrikan. Tulisan ini akan mengupas hal tersebut dan semoga dapat disusul dengan tulisan lanjutan tentang tema tersebut.


selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice