logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on . Dilihat: 470

Teknik Pemeriksaan Perkara Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) terhadap Sita dan Eksekusi di Pengadilan Agama

Muhammad Azharuddin Fikri, S.H.

A. PENDAHULUAN

Eksekusi merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh pengadilan kepada pihak yang kalah dalam suatu putusan agar menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, baik secara sukarela maupun secara paksa melalui instrumen negara yang dibenarkan menurut hukum yang berlaku.2 Sebagai suatu tindakan hukum yang dilakukan oleh pengadilan, terdapat beberapa asas dalam pelaksanaan eksekusi, di antaranya adalah: 1) Putusan yang dieksekusi merupakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap; 2) Putusan tidak dilaksanakan secara sukarela, 3) Amar putusan yang dieksekusi bersifat condemnatoir; 4) Eksekusi dipimpin oleh ketua pengadilan.3 Empat asas di atas merupakan ketentuan umum yang wajib terpenuhi dalam kegiatan eksekusi. Terhadap asas pertama, terdapat beberapa pengembangan dalam objek yang dapat dieksekusi, selain putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, pengadilan dapat pula melakukan eksekusi terhadap putusan provisi, putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), putusan akta perdamaian, jaminan kebendaan, dan penetapan pengadilan mengenai sita jaminan (conservatoir beslag).

Selengkapnya

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice