logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 753

STRATEGI MAHKAMAH AGUNG DALAM MENCEGAH JUDICIAL CORRUPTION

Oleh: Ubed Bagus Razali, S.H.I., S.H. & Jatmiko Wirawan, S.H.

Mahkamah Agung terus berupaya mencegah praktik judicial corruption di dunia peradilan. Hal tersebut tidak lepas dari masih maraknya praktik korupsi yang terjadi di Indonesia. Berdasarkan indeks persepsi korupsi (IPK) yang dirilis oleh Transperency International tahun 2021, Indonesia bercokol di peringkat 96 dari 180 negara. Indonesia meraih skor IPK 38 dan hanya meningkat satu poin dari tahun lalu.

Nilai IPK Indonesia tersebut masih terpaut jauh di bawah rata-rata IPK global, yakni 43. Pada level Asia Tenggara saja Indonesia masih tertinggal dari negara-negara tetangga, seperti: Singapura dan Malaysia, yang masing-masing mampu mencatatkan skor 85 dan 48. Bahkan, apabila kita tengok catatan tahun sebelumnya, IPK Indonesia tidak lebih baik dari IPK yang ditorehkan Timor Leste.

Salah satu faktor yang mempengaruhi nilai IPK di atas adalah sektor penegakan hukum. Mahkamah Agung bersama dengan 4 (empat) badan peradilan di bawahnya, meliputi: Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Agama (PA), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan Pengadilan Militer, sebagai salah satu pelaku lembaga penegak hukum di Indonesia berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dalam rangka mencegah terjadinya praktik korupsi di dunia peradilan (judicial corruption).


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice