logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 648

PRINSIP FAULT DAN NO-FAULT DALAM SISTEM HUKUM PERCERAIAN DI INDONESIA

Akmal Adicahya, S.H.I.
(Hakim Pengadilan Agama Lewoleba)

Seringkali kita mendengar dan menyaksikan gugatan cerai diajukan oleh seorang Penggugat/Pemohon yang merupakan pihak penyebab rusaknya biduk rumah tangga. Khususnya suami atau istri yang telah memiliki pasangan idaman lain dan berkeinginan untuk berpisah dari pasangannya yang masih terikat perkawinan. Dalam beberapa kasus, termohon/tergugat tidak berkenan untuk bercerai dari penggugat/pemohon karena masih merasa biduk rumah tangganya dapat diselamatkan. Ia yakin bahwa pasangannya akan kembali dan memilih dirinya dan anak-anaknya dibanding pasangan idaman lainnya tersebut.

Jika mengacu pada rumusan rapat kamar agama dalam SEMA 4 Tahun 2014, keberadaan pasangan idaman lain dapat dikategorikan sebagai tanda bahwa suatu perkawinan telah pecah (broken marriage). Penggugat yang membuktikan bahwa dirinya telah memiliki pasangan idaman lain besar kemungkinan dianggap telah membuktikan pecahnya perkawinan sehingga gugatan cerai yang diajukan tersebut cenderung untuk dikabulkan oleh pengadilan. Tergugat/Termohon seringkali tidak bisa membantah dalil gugatan karena Ia pun tau dengan hubungan tersebut dan tetap diam karena masih berupaya merebut kembali pasangannya. Meskipun Penggugat/Pemohon merupakan pihak yang salah karena telah mengkhianati Tergugat/Termohon, namun Penggugat/Pemohon masih memiliki hak untuk mengajukan gugatan cerai dan justru berpotensi memperoleh hal yang diinginkan-bercerai dari Tergugat/Termohon-terlepas dari bersedia atau tidaknya Tergugat/Termohon atas perceraian tersebut.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice