POLIGAMI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
(Sebuah Perbincangan)
Oleh Drs. H. Abd. Rasyid As’ad, MH.
(Hakim Pengadilan Agama Mojokerto)
A. Pendahuluan
Perbincangan masalah poligami dalam Islam sering kali menimbulkan perdebatan dan kontroversi yang tidak berkesudahan. Hak ini terjadi karena kebolehan berpoligami (beristeri lebih satu orang) yang disebutkan dalam al-Qur’an ternyata disertai sebuah syarat, yaitu berlaku adil. Syarat ini oleh sebagian orang dinyatakan tidak mungkin dilakukan.
Dari perdebatan itu, lahirlah beberapa pandangan dan persepsi tentang perkawinan yang ideal dalam Islam. Para pemikir modern pada umumnya berpendapat bahwa perkawinan yang ideal dalam Islam adalah monogamy. Menurut sebagian mereka bahwa konsep poligami sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an hanyalah karena tuntutan zamanpada masa Rasulullah s.a.w. karena terdapat banyak anak yatim dan janda-janda yang ditinggal mati oleh ayahnya/suaminya. Sebagian yang lain berpendapat bahwa kebolehan berpoligami dalam Islam hanyalah besifat darurat (kondisi terpaksa). Mencegah adanya darurat atau kesusakan merupakan suaru keniscayaan, bahkan menolak suatu kesusahan atau kemudaratan harus didahulukan dari pada mendapatkan kesejahteraan درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
Dengan demikian, dalam pandangan para pemikir modern, poligami merupakan tuntutan waktu yang bersifat memaksa untuk dilaksanakan meskipun bukan merupakan tujuan ideal dalam perkawinan.
Selengkapnya KLIK DISINI