PENETAPAN ASAL USUL ANAK :
SEBUAH ALTERNATIF DALAM PERLINDUNGAN ANAK
Oleh: H. Yayan Liyana Mukhlis
A. PENDAHULUAN
Dalam Kamus Bahasa Indonesia2, anak dirumuskan sebagai keturunan yang kedua. Fakta di masyarakat, keturunan kedua tersebut dapat dibedakan setidaknya kepada 4 jenis anak:
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah secara materil dan formil (pernikahan yang sah menurut agama/kepercayaan dan ada pencatatan, atau perkawinan yang mengikuti prosedur Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1974);
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah secara materil saja (pernikahan yang sah menurut agama/kepercayaan tanpa ada pencatatan, atau perkawinan yang mengikuti prosedur Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 saja);
- anak yang lahir di luar perkawinan yang sah secara materil dan formil sehingga perkawinannya itu tidak dapat dilegalkan menurut hukum, seperti perkawinan yang fasid;
- anak yang lahir akibat hubungan tanpa ikatan perkawinan/perzinahan (overspel).
Hal-hal yang melatarbelakangi lahirnya keempat jenis anak tersebut masing-masing memiliki implikasi hukum yang berbeda. Bagi anak yang lahir sebagai akibat dari perkawinan yang sah secara materil dan formil berhak secara sempurna memiliki hubungan keperdataan dengan kedua orang tuanya, hal ini sebagaimana dimaksud Pasal 42 UU No.1 Thn 19743. Bagi anak yang lahir dari perkawinan yang sah secara materil saja dapat memiliki hubungan keperdataan dengan kedua orang tuanya secara sempurna apabila pernikahan orang tuanya itu telah memiliki legalitas atau telah disahkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlakau. Bagi anak yang lahir di luar perkawinan yang sah secara materil dan formil, maka anak tersebut hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan seorang laki-laki yang telah terbukti sebagai ayah biologisnya. Sedangkan anak yang lahir akibat hubungan tanpa ikatan perkawinan/perzinahan (overspel) menurut hukum Islam (fiqih) hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya dan keluarga ibunya.
selengkapnya KLIK DISINI
.