PERANAN CALON HAKIM DALAM MENGOPTIMALKAN TUGAS DAN FUNGSI HAKIM MEDIATOR DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA
Oleh: Fahadil Amin Al Hasan, S.Sy., M.Si
A. Pendahuluan
Mediasi merupakan salah satu upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Kehadiran proses mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa ini dilatarbelakangi dengan adanya realitas sosial dimana pengadilan sebagai satu-satu lembaga penyelesaian perkara (litigasi) dipandang belum mampu menyelesaikan perkaranya sesuai dengan harapan masyarakat. Kritik terhadap lembaga peradilan itu disebabkan karena banyak faktor, diantaranya ialah penyelesaian jalur litigasi pada umumnya lambat (waste of time), pemeriksaan sangat formal (formalistic), sangat teknis (technically) dan perkara yang masuk pengadilan sudah overloade (penuh) (Rina Antasari, Pelaksanaan Mediasi dalam Sistem Peradilan Agama, Jurnal Intizar, 2013: 149).
Mahkamah Agung sebagai penyelenggara peradilan tertinggi di Indonesia mulai menggagas beberapa metode untuk mempersingkat proses penyelesaian sengketa di Pengadilan. Salah satu gagasan yang cukup progresif antara lain ialah dengan mengintegrasikan mediasi di pengadilan (Indriati Amarini, Penyelesaian Sengketa yang Efektif dan Efisien melalui Optimalisasi Mediasi di Pengadilan, Jurnal Kosmik Hukum, Vol. 16, No. 2 2006, hlm. 88). Gagasan ini mulai tertuang dalam sejumlah peraturan, diantaranya ialah melalui pemberlakuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2003 kemudian diganti dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 dan terakhir disempurnakan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016.
Selengkapnya KLIK DISINI