Optimalisasi Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan Dengan Mekanisme Pemanggilan Melalui Surat Tercatat
Oleh : Ikhbal Gusri, S.H.
(Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Bukittinggi)
Pendahuluan
Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Begitulah bunyi asas yang tercantum dalam pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman). Jika ditelisik ke belakang, asas ini telah muncul jauh sebelum UU Kekuasaan Kehakiman diundangkan pada tahun 2009. Asas ini sudah tercantum tegas dalam UU Nomor 19 Tahun 1964, UU Nomor 14 Tahun 1970, UU Nomor 4 Tahun 2004 terakhir dalam UU Nomor 48 Tahun 2009. Lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa pengadilan memiliki peran aktif dengan cara membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Selengkapnya KLIK DISINI