MENGUAK VALIDITAS FAKTA DAN VALIDITAS NORMA DALAM PUTUSAN HAKIM
Oleh : Dr. Sultan, S.Ag, SH., M.H.[1] dan Muamar AM Farig, S.H.[2]
A. Pendahuluan
1. Urgensi Pemahaman dan Penerapan Norma Hukum Yang Valid
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.[3] Ketentuan ini merupakan perwujudan prinsip Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu prinsip negara hukum adalah adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan lembaga peradilan yang merdeka, bebas dari segala campur tangan pihak kekuasaan ekstrayudisial untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum berkeadilan, kebenaran, dan kepastian hukum yang mampu memberikan pengayoman kepada masyarakat.[4]
Tegaknya hukum dan keadilan serta penghormatan terhadap keluhuran nilai kemanusiaan menjadi prasyarat tegaknya martabat dan integritas Negara. Terkait dengan itu, hakim sebagai aktor utama dan figur sentral dalam proses peradilan senantiasa dituntut untuk mengasah kepekaan nurani, memelihara integritas, kecerdasan moral dan meningkatkan profesionalisme dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi masyarakat. Semua wewenang dan tugas yang dimiliki oleh hakim harus dilaksanakan dalam rangka menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan tanpa pandang bulu dengan tidak membeda-bedakan orang, seperti diatur dalam lafal sumpah seorang hakim, dimana setiap orang sama kedudukannya di depan hukum dan hakim.[5]
[1]Sultan adalah Hakim Yustisial pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.
[2]Muamar AM Farig adalah Mahasiswa Pascasarjana UI Jakarta
[3] Lihat pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
[4] Ahmad Mujahidin, Peradilan Satu Atap di Indonesia, (Bandung: Refika Aditama,2007), hlm 1
[5] Lihat pembukaan Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor : 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor : 02/SKB/P.KY/IV/2009, tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim
Selengkapnya KLIK DISINI