logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 452

Menggugat Waris, Durhakakah?

Oleh: H. Asmu’i Syarkowi

(Hakim Tinggi PTA Jayapura)

Beberapa waktu lalu ada berita viral di dunia hukum. Sebagaimana banyak ditulis oleh media, baik cetak maupun elektronik, seorang anak di Situbondo nekat menggugat ayah kandungnya sendiri di Pengadilan Agama setempat. Perempuan bernama Nofiandari Safira ini menggugat rumah yang ditempati tergugat yang tak lain ayah kandungnya sendiri, pada Selasa 31 Januari 2023.  Gugatan Nofiandari ini konon membuat ayahnya Bambang Purwadi shock. Dia tidak menyangka anak yang dirawatnya sejak kecil tega menggugat dirinya saat usianya sudah senja. Bahkan, anaknya itu berusaha keras mengusir sang ayah dari rumah yang ditempatinya. 

Selain karena usia yang telah menua, pensiunan salah satu pegawai badan usaha milik negara ini tengah dalam kondisi sakit komplikasi. Tetapi belakangan diketahui, alasan sang anak menggugat karena Bambang Purwadi sepeninggal ibunya menikah lagi dengan perempuan lain. Si anak rupanya khawatir kalau objek sengketa (satu-satunya) itu kemudian dikuasasi ibu tirinya jika sang ayah meninggal.

Inilah penggalan kasus yang ketika artikel ini ditulis belum diketahui bagaimana endingnya karena masih dalam pemeriksaan hakim. Hakim pasti akan mengetahui detail kasus setelah kedua belah pihak mengemukakan peristiwa yang sebenarnya menurut versinya masing-masing beserta pemeriksaan sejumlah bukti sebagai pendukung dalil-dalil mereka. 


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice