logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 377

Menggagas Peradilan Anak sebagai Peradilan Khusus di Lingkup Peradilan Agama

Oleh M. Khusnul Khuluq
Hakim Pengadilan Agama Sungai Penuh (PTA Jambi)

Pendahuluan

Pentingnya melindungi hak-hak anak dalam berbagai isu hukum di lingkup peradilan agama menimbulkan kebutuhan akan adanya peradilan anak yang khusus. Isu-isu kompleks seperti dispensasi kawin, hak asuh anak pasca perceraian, perlindungan anak pasca perceraian, perwalian anak, penetapan ahli waris, hak anak sebagai ahli waris serta isu-isu ain yang melibatkan anak memerlukan penanganan hukum yang spesifik dalam konteks peradilan agama.

Dalam kasus dispensasi kawin, peradilan anak dapat menjadi lembaga yang memastikan bahwa setiap izin kawin yang diberikan kepada anak di bawah umur benar-benar memperhatikan hak-hak dan kepentingan anak. Dengan mempertimbangkan norma agama dan prinsip keadilan, peradilan anak dapat menilai apakah dispensasi tersebut sesuai dengan kesejahteraan anak dan prinsip-prinsip agama yang berlaku.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice