logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 779

Mengapa Dwangsom (Sering) Tidak Dianggap Penting?
(Sebuah Perspektif Lain Tentang Lembaga Dawangsom)

Oleh: H. Asmu’i Syarkowi
(Hakim Tinggi PTA Jayapura)

Selama menjadi hakim di tingkat pertama, sering penulis jumpai para pengacara (lawyer) ketika beracara di pengadian agama, mencantumkan dalam petitum gugatannya permintaan dwangsom.Terutama, pada gugatan yang berkaitan dengan kebendaan, seperti harta bersama (perkawinan) dan kewarisan. Namun, tampaknya (kalaupun tidak sama sekali) hampir jarang yang dikabulkan oleh hakim. Dalam perkembangan dwangsom ini kemudian juga diterapkan pada gugatan hadhanah (penguasaan anak). Mungkin hal ini disebabkan, masalah inimemang pernah direkomendasikan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Mahkamah Agung RI di Manado tanggal 31 Oktober 2012.Berdasarkan hasil rakernas tersebut dalam perkara pemeliharaan anak (hadhanah) hakim dapat menghukum tergugat untuk membayar dwangsom. Hal ini dimaksudkan antara lain untuk mengantisipasi berbagai kesulitan pelaksanaan eksekusi anak yang selama ini kerap terjadi.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice