logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 997

MENDUDUKAN TERMA ANAK DAN DEWASA DALAM HUKUM PERDATA DI INDONESIA

Oleh : Akmal Adicahya, S.H.I.
(Hakim Pada Pengadilan Agama Lewoleba)

Istilah anak dan dewasa merupakan dua terma yang banyak ditemukan dalam berbagai bidang hukum, tidak terkecuali dalam bidang hukum perdata. Banyak pihak telah berupaya memberikan penjelasan tentang makna anak dan dewasa. Namun penjelasan-penjelasan tersebut seakan tidak cukup mampu untuk menjawab persoalan dalam praktik. Hal ini tidak mengherankan mengingat penetapan atas definisi anak dan dewasa sangat berdampak terhadap penerapan hukum di lapangan khususnya pada lingkungan hukum perdata.

Status kedewasaan atau status seseorang sebagai anak akan mempengaruhi timbulnya hubungan-hubungan hukum seperti status penguasaan orang tua dan wali, dan persoalan kebolehan untuk melakukan perkawinan. Oleh karenanya penting kiranya memahami kosepsi dewasa dan anak dalam hukum perdata, khususnya dalam kaitannya dengan hukum keluarga. Melalui tulisan ini Penulis berharap untuk turut serta memperkaya pembahasan dalam topik ini dengan menjawab satu rumusan masalah yaitu “Bagaimana mendefinisikan anak dan dewasa dalam hukum perdata di Indonesia?”


Selengkapnya KLIK DISINI


 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice