“LOGISCHE SPESIALITEIT” SAKSI KELUARGA
DALAM PERKARA PERCERAIAN
Oleh: Muhamad Rizki, SH
( Hakim Pengadilan Agama Atambua NTT ).
A. PENDAHULUAN
Mungkinkah keluarga dekat seperti ibu bapak akan berlaku adil dalam memberikan kesaksian terhadap perkara perceraian ? penulis yakin bahwa ibu dan bapak akan cenderung membela dan membenarkan anaknya, tetapi mengapa keluarga dekat dibenarkan menjadi saksi di PA ? ulah menantu terkadang membuat mertua bisa membenci sang menantu, dalam kondisi kebencian dan ketidaksenangan terhadap menantu, mungkin ibu dan bapak mertua akan adil dalam memberikan kesaksian ? ayat suci mengatakan “ janganlah karena kebencianmu pada seseorang, membuatmu tidak berlaku adil ?,
Sesuai pasal 49 Undang undang nomor 7 tahun 1989 Pengadilan Agama mempunyai tupoksi memeriksa memutus dan menyelesaikan perkara perkara di tingkat pertama antara orang orang yang beragama Islam di bidang ( a ) perkawinan, ( b ), kewarisan wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, ( c ) wakap dan sadakoh, yang oleh Undang undang nomor 3 tahun 2006 tupoksi tersebut bertambah luas meliputi sengketa ekonomi syariah.
selengkapnya KLIK DISINI
.