logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 470

Litis Finiri Oportet
( Upaya Bijak Menyikapi Sebuah Asas Hukum )

 Oleh: H. Asmu’i Syarkowi
(Hakim Tinggi PTA Jayapura)

Judul di atas adalah sebuah adagium yang menjadi salah satu asas hukum yang berarti “setiap perkara harus ada akhirnya”. Asas ini beberapa tahu  lalu menjadi salah satu perdebatan publik segera setelah lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34/PUU-XI/2013. Putusan itu sendiri merupakan kesudahan terhadap uji materi ketentuan tentang peninjauan kembali yang diajukan mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Dalam permohonannya yang petitumnya terdiri 5 poin tersebut, salah satu di antaranya ialah agar MK menyatakan Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana berbunyi “Permintaan Peninjauan Kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja” tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat jika dimaknai tidak dikecualikan terhadap alasan ditemukannya bukti baru (novum) berdasarkan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice