logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 131

Kurban: Yang Syari’at dan Yang Fikih

Oleh: Asmu’i Syarkowi

(Hakim Tinggi PTA Jayapura)

Setidaknya Ada 4 ibadah penting yang dilakukan oleh umat Islam pada bulan Dzulhijjah ini. Ibadah itu adalah: menunaikan ibadah haji, berpuasa di hari Arafah, melaksanakan salat idul adha, dan menyembelih kurban. Masing-masing mempunyai landasan naqli (wahyu) baik dari Al Quran maupun As Sunnah ( Al Hadits). Ibadah haji didasarkan antara lain atas Firman Allah swt surat Ali Imran ayat 97 yang artinya: “Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.” Para Ulama sepakat bahwa hanya diwajibkan bagi orang yang mempunyai kemampuan. Para fukaha mengartikan kemampuan meliputi: mampu dari segi biaya, mampu dari segi fisik dan mampu melakukan perjalanan (termasuk keamanan).

Berpuasa di hari Arafah didasarkan antara lain, adanya sebuah hadits rasulullah SAW, bahwa “Puasa Arafah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu” (HR. Muslim).” Dari semua dalil mengenai puasa Arafah ini, para ulama pada umumnya mengambil ketetapan (istimbat) hukum, bahwa puasa Arafah hukumnya sunat.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice