Kontradiksi Aturan Tentang Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) Bank Dalam Undang-Undang Perbankan dan Surat Edaran Mahkamah Agung
Oleh: Fakhir Tashin Baaj, SH
Hakim Pratama di Pengadilan Agama Kuala Kapuas
A. Pendahuluan
1. Latar Belakang Permasalahan Kegiatan perekonomian dewasa ini tidak dapat dipisahkan dengan lembaga perbankan yang merupakan salah satu pelaku utama di dalamnya. Hal ini mengharuskan lembaga perbankan modern berkembang begitu cepat dengan mengikuti kebutuhan di masyarakat. Salah satu yang menjadi produk utama lembaga perbankan adalah kredit dan pembiayaan. Secara harfiah, Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan kata ‘kredit’ dalam dunia perbankan sebagai kata benda yang berarti “pinjaman uang dengan pembayaran pengembalian secara mengangsur” atau “pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh bank atau badan lain”.
