logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on . Dilihat: 152

Kontradiksi Aturan Tentang Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) Bank Dalam Undang-Undang Perbankan dan Surat Edaran Mahkamah Agung

Oleh: Fakhir Tashin Baaj, SH
Hakim Pratama di Pengadilan Agama Kuala Kapuas

A. Pendahuluan

1. Latar Belakang Permasalahan Kegiatan perekonomian dewasa ini tidak dapat dipisahkan dengan lembaga perbankan yang merupakan salah satu pelaku utama di dalamnya. Hal ini mengharuskan lembaga perbankan modern berkembang begitu cepat dengan mengikuti kebutuhan di masyarakat. Salah satu yang menjadi produk utama lembaga perbankan adalah kredit dan pembiayaan. Secara harfiah, Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan kata ‘kredit’ dalam dunia perbankan sebagai kata benda yang berarti “pinjaman uang dengan pembayaran pengembalian secara mengangsur” atau “pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh bank atau badan lain”.

 


Selengkapnya


 

Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice