logo web

Dipublikasikan oleh H. Rahmat Hidayat, S.H.I., M.H. pada on . Dilihat: 843

 Konstruksi Fleksibilitas dan Elastisitas Hukum Islam Dalam Kerangka Normatif dan Implementatif  

(Tinjauan Filsafat Hukum Islam)

Oleh:

H. Rahmat Hidayat, S.H.I., M.H.

(Wakil Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh)

 

A. Pendahuluan

Diskursus tentang hukum Islam dan filsafat hukum Islam sangat berkaitan dengan sejumlah variabel hukum Islam itu sendiri. Diantaranya, meliputi pembahasan mengenai definisi, sumber hukum, prinsip hukum maupun tujuan dari perumusan hukum Islam.

Guna menyelesaikan berbagai problematika hukum Islam kontemporer, diperlukan kajian filosofis terhadap hukum Islam. Menjadi menarik ketika relasi hukum Islam dan filsafat hukum Islam dikaji melalui pendekatan tentang fleksibilitas dan elastisitas hukum Islam secara normatif dan implementatif. Dengan demikian, diharapkan dapat dihasilkan kajian yang konkret dan menyeluruh pada berbagai bidang hukum Islam.

Berdasarkan latar belakang tersebut, maka makalah ini akan membahas tentang relasi antara hukum Islam dan filsafat hukum Islam. Selanjutnya, juga dibahas tentang konstruksi fleksibilitas dan elastisitas hukum Islam secara normatif dan implementatif (tinjauan filsafat hukum Islam).


Selengkapnya KILIK DISINI

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice