logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on . Dilihat: 139

Kedudukan Hukum Isbat Nikah dalam Menyelesaikan Permasalahan Perkawinan Campuran Tidak Tercatat

Oleh : Rico Febriansyah, S.H., M.H
(CPNS Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Sarolangun)

 

Abstrak

Perkawinan campuran antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing merupakan fenomena yang semakin meningkat di era globalisasi. Namun, tidak sedikit pasangan yang melangsungkan perkawinan tanpa melalui pencatatan resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kondisi ini menimbulkan berbagai permasalahan hukum, terutama terkait keabsahan status perkawinan, hak-hak keperdataan, serta status anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum isbat nikah sebagai instrumen penyelesaian terhadap perkawinan campuran yang tidak tercatat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa isbat nikah memiliki kedudukan penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pasangan perkawinan campuran yang belum tercatat. Melalui penetapan pengadilan, status hukum perkawinan tersebut diakui oleh negara sehingga berdampak pada pengakuan terhadap hak-hak keperdataan, termasuk status anak dan harta bersama. Namun demikian, penerapan isbat nikah terhadap perkawinan campuran masih menghadapi kendala administratif dan normatif, terutama ketika salah satu pihak berstatus non-Muslim. Oleh karena itu, diperlukan sinkronisasi antara hukum agama, hukum nasional, dan hukum internasional agar pelaksanaan isbat nikah dalam perkawinan campuran dapat berjalan secara efektif dan berkeadilan.


Selengkapnya


 

Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice