logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 320

Hakim Sebagai Sentral Figur Keilmuan

Oleh Siswanto, S.H.I., M.H.
(Hakim Pengadilan Agama Wamena)

A. Pendahuluan

Keadilan merupakan suatu hal yang esensial terhadap suatu kemajuan dan suatu yang sangat didambakan oleh setiap orang yang hidup dalam suatu komunitas masyarakat dan bangsa dalam rangka menjamin keberlangsungan hidupnya, baik yang terkait dengan keselamatan jiwa raganya, maupun keselamatan harta bendanya. Pada masa Rasulullah SAW, proses peradilan yang dilakukan oleh Rasulullah SAW berlangsung dengan sederhana. Dimana jika ada seseorang yang menemui satu permasalahan maka ia dapat bersegera datang kepada Rasullullah untuk meminta putusan tanpa harus menunggu waktu tertentu maupun mencari tempat tertentupula.

Meskipun proses peradilan ini berlangsung sangat sederhana, dalam konteks ini terutama proses peradilan yang dilakukan Nabi Muhammad SAW menyaratkan bahwa ketika terjadi persengketaan antara dua pihak yang saling mengklaim kebenaran sebuah keputusan tidak boleh diambil kecuali setelah sang pengambil keputusan mendengarkan pelaporan dari kedua belah pihak. Setelah sang pengambil keputusan mendengarkan pelaporan dari kedua belah pihak juga mengharuskan adanya bukti yang dibawa oleh pelapor dan sumpah bagi yang dilaporkan.1 ini Rasulullah SAW dalam memutuskan dan menetapkan perkara hukum berdasarkan petunjuk wahyu yang diturunkan Allah SWT.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice