logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 3136

HAKIM PEREMPUAN: KONTROVERSI, KODRAT DAN KIPRAHNYA

Muhammad Nafi

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Martapura (Banjarmasin)

Pendahuluan

Kontroversi perempuan menjadi hakim telah menjadi perdebatan sejak lama. Di negara-negara Islam sebagian besar cenderung tidak memperbolehkan perempuan menjadi hakim, termasuk Saudi Arabia dan Brunei Darussalam. Di Indonesia, perempuan diberikan kebebasan untuk menjadi hakim, meskipun bukan pendapat mayoritas ulama yang dijadikan dasar, tetapi pembuktian bahwa perempuan mampu bersaing dengan laki-laki menjadi jawaban atas keraguan tersebut. Persamaan hak untuk mendapatkan pendidikan juga meneguhkan bahwa perempuan mampu menjadi penegak keadilan. Meskipun demikian ada peran ganda yang diemban oleh hakim perempuan membuatnya harus memiliki “kelebihan” ekstra, peran sebagai ibu rumah tangga dan sebagai hakim. Makalah ini memberikan gambaran tentang bagaimana kontroversi perempuan menjadi hakim dalam pandangan hukum Islam, gambaran hakim perempuan di dunia Islam, hakim perempuan di Indonesia,



Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice