logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 1038

EKSEKUSI PUTUSAN/PENETAPAN PENGADILAN AGAMA DALAM PERMOHONAN EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN DALAM PERKARA EKONOMI SYARIAH

Oleh : Heri Widi Astanto

Pengadilan Agama Cibadak

Palabuhanratu. Kab. Sukabumi, Jawa Barat.

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

Pengantar

Dengan bertambahnya kewenangan absolut dan kewenangan relative dari Pengadilan Agama untuk menerima, memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara-perkara ekonomi syari’ah berdasar UU No.50 Tahun 2009 dan dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No.93/PUU/X/2012, maka diperlukanlah hukum materiil yang mengatur tentang ekonomi syari’ah. Lahirnya Perma N0. 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah (KHES) sebagai wujud dari hukum material sampai saat ini belum digenapi dengan hukum acara ekonomi syari’ah atau Kitab Hukum Acara Ekonomi Syariah (KHAES). Hal ini lah menjadi masalah yang sangat krusial dikarenakan Pengadilan Agama masih memakai Hukum Acara Perdata Umum seperti di Peradilan Umum, sehingga prinsip-prinsip ekonomi Syari’ah belum diakomodir dalam hukum acara ekonomi syari’ah. Penulisan ini bertujuan untuk memberikan sumbangan pemikiran dalam kajian hukum materal dan hukum formil yang dapat mengakomodir nilai-nilai dan prinsip-prinsip ekonomi Syari’ah, tujuan praktis adalah memberikan masukan pada legislator , praktisi hukum, Hakim, advokad, dan lain-lain untuk segera menciptakan hukum acara ekonomi syari’ah.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice