DIKOTOMI DUA DIPA
(ANALISIS PELAKSANAAN RKA PROGRAM PENINGKATAN DAN MENAGEMEN PERADILAN AGAMA TAHUN ANGGARAN 2013)
Oleh: Irsyadi,S.Ag.M.Ag
(Wakil Sekretaris PTA. Palembang)
Dikotomi Pola administrasi keuangan Mahkamah Agung RI yang membagi dua kegiatan anggaran yang trend disebut dengan DIPA 01 dan DIPA 04 di Badilag umpama dan 03 di Badilum melahirkan dalam satu Pengadilan tersebut terdapat dua DIPA artinya juga dalam satu Pengadilan tersebut ada dua Satker, bayangkan akibatnya dalam tubuh Mahkamah Agung RI terdapat 1600 lebih satker. Disamping itu di setiap tingkat banding ada dua korwil pula.
Persoalan ini bila tidak dievaluasi akan amat kewalahan untuk mempertahankan penilaian keuangan Mahkamaah agung RI dengan predikat WTP (wajar tanpa pengecualian) yang diraih dengan cucuran keringat akan mampu bertahan atau akan rebah kembali.
AsumsiĀ ini sah-sah saja atau mungkin terjadi oleh karena kedua DIPA tersebutberbeda nilainya dan berbeda pula sebagian regulasi serta berbeda pula tingkat kerumitannya.
Mekanisme Penanganan Perkara Prodeodan biaya penyelesaian Administrasi Perkara Selesai Tepat Waktu menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya dan perealisasian anggarannya karena walaupun regulasi ada sebagaimana tercantum dalam SEMA maupun dalam juklak SEMA 10 tahun 2010 disamping terlalu memakan waktu lama bila dikaitkan dengan serapan anggaran dan kurang efisien.
selengkapnya KLIK DISINI
.