logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 393

Aspek Sosiologis dan Filosofis Tentang Nafkah Istri

Oleh: M. Khusnul Khuluq
Hakim Pengadilan Agama Sungai Penuh, PTA Jambi


Nafkah istri menjadi isu yang penting di dalam hukum keluarga Islam. Barang kali karena nafkah ini kuat relasinya atau bahkan bagian dari struktur ekonomi. Di mana ekonomi mendasari banyak aspek kehidupan dewasa ini. Sehingga, isu nafkah ini menempati posisi penting di dalam rumah tangga.

Bahkan di dalam konteks perceraian, persoalan nafkah kerap kali menjadi salah satu faktor diajukannya gugatan perceraian. Bahkan, faktor perselisihan dan pertengkaran yang terus- menerus yang menempati urutan pertama dalam daftar alasan perceraian, sebagian besar disebabkan karena masalah nafkah. Mereka bertengkar atau perselisihan karena masalah nafkah.

Isu tentang nafkah ini tidak statis. Utamanya hari ini, isu nafkah mengalami dinamika. Misalnya, apakah nafkah istri masih berlaku dengan mencuatnya gerakan emansipasi perempuan? Pertanyaan ini membuat ribut para teoritisi hukum. Menjawab pertanyaan ini, sebagian teoritisi akan setuju, dan sebagian lagi tidak.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice