ASPEK HUKUM BANK SYARIAH DALAM KAITANNYA DENGAN KOMPETENSI ABSOLUT PENGADILAN AGAMA
Oleh: Cholidul Azhar, SH. M.Hum
(Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Makassar)
Pendahuluan
Perubahan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009, dihubungkan pula dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah, merupakan perubahan yang sangat signifikan, terkait dengan kewenangan absolut yang tercantum dalam pasal 49 huruf I, yaitu ekonomi syariah. Penambahan kewenangan baru tersebut merupakan lompatan jauh ke depan dalam kurun waktu yang relatif singkat, mengingat upaya untuk mengembalikan kewenangan Pengadilan Agama di Jawa Madura terkait dengan perkara waris bagi orang Islam, yang berdasarkan Stbl. 1882 memang merupakan kompetensi absolut Pengadilan Agama, kemudian oleh pemerintah kolonial Belanda telah dihapus dengan Stbl. 1937, baru berhasil dikembalikan menjadi kewenangan Pengadilan Agama di Jawa dan Madura setelah melalui kurun waktu yang cukup lama (52 tahun), yakni dengan diundangkannya Undang-Undang nomor 7 tahun 1989, meskipun pada awalnya kewenangan untuk menyelesaikan perkara waris tersebut masih “dibatasi” dengan hak opsi.
selengkapnya KLIK DISINI
.