logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on . Dilihat: 593

ASAS MEMPERSUKAR PERCERAIAN DAN PERAN PETUGAS INFORMASI DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA

Oleh: Hermansyah, S.H.I.

(Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Bogor)

A. Pendahuluan

Seorang wanita paruh baya keluar dari ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebuah pengadilan agama sambil menggerutu. Dia kecewa karenapada hari itu belum dapat mendaftarkan gugatan cerai terhadap suaminya.Pada mulanya dia menghadap Petugas Informasi. Setelah melakukan identifikasi secara singkat, Petugas Informasi memberi penjelasan bahwa dia belum dapat mengajukan gugatan cerai karena dia dan suaminya baru berpisah rumah selama 1 (satu) bulan. Petugas Informasi menyatakan, untuk dapat mengajukan gugatan cerai minimal harus sudah berpisah tempat tinggal selama 6 (enam) bulan.


 Selengkapnya

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice