logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 11455

SUMPAH SEBAGAI ALAT BUKTI

Oleh : Ugan Gandaika, S.H., M.H*

I. Definisi

Dalam sistem hukum acara peradilan di Indonesia pembuktian merupakan sebuah tahapan yang harus dilalui. Pembuktian dalam konteks dunia peradilan adalah usaha dari para pencari keadilan untuk meyakinkan majelis hakim dalam memutus perkara yang diajukan kepadanya. Pembuktian merupakan tahapan penentu putusan yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim.

Dalam sistem hukum di Indonesia dikenal 5 macam alat bukti yang dapat diajukan pada tahap pembuktian. Hal ini sebagaimana disebutkan pada pasal 164 HIR/ 284 R.Bg., yaitu berupa alat bukti surat, alat bukti saksi, alat bukti persangkaan, alat bukti pengakuan dan alat bukti sumpah.

Pada makalah kali ini penulis akan membahas Sumpah sebagai slah satu alat bukti. Sebagai landasan pijakan dalam pembahasan sumpah terlebih dahulu akan di paparkan beberapa definisi sumpah.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice