logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 7590

Pentingnya Akuntabilitas dalam Melaksanakan Tugas

Oleh : Aden Daenuri*

Salah satu tugas penulis adalah membuat Surat Perjalanan Dinas (SPD) bagi siapapun pegawai yang akan melakukan perjalanan dinas.

Beberapa minggu yang lalu penulis melaksanakan tugas tersebut. Seperti biasa penulis memulai dengan membuat surat tugas dan kemudian membuat SPD tersebut. Beberapa minggu kemudian ada seorang petugas IT yang meminta dokumen SPD tersebut. Setelah penulis mencarinya ternyata SPD tersebut tidak ada. Satu minggu kemudian ternyata SPD tersebut terselip di salah satu tumpukan file dekat meja penulis.

Pertanyaannya adalah “Apakah setelah penulis selesai membuat SPD tersebut sudah menyelesaikan tanggung jawab tugas? Lalu bagaimana dengan tidak ditemukannya dokumen SPD tersebut?”

Dalam pasal 2 undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau yang sering disebut dengan undang-undang ASN tercantum asas penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN. Salah satunya adalah akuntabilitas.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice