logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 5808

MENGGAGAS BADILAG MEDIA CENTER

ALIMUDDIN[1]


PROLOG

Keahlian menulis adalah keahlian yang sangat penting dalam program kerja kehumasan. Bahkan Wisaksono Noeradi, mantan praktisi PR (Public Relation) PT Caltex Pacific Indonesia, menyebutkan bahwa 70% kegiatan praktisi kehumasan adalah menulis sedangkan sisanya 30% adalah komunikasi lainnya.[2] Tampaknya, inilah yang menyebabkan semakin banyak instansi pemerintah dan lembaga negara yang berminat merekrut wartawan menjadi kepala bagian pers dan humas atau kepala bagian humas dan media massa di instansi atau lembaganya.

Meskipun semakin hari teknologi komunikasi di dunia ini semakin didominasi oleh media audio-visual, media tulisan tetap menjadi sumber yang sangat berpengaruh. Bahkan tidak jarang media televisi dan media online mengembangkan berita dan liputannya dari berita-berita di media cetak.

Menulis bukanlah pekerjaan yang mudah. Ia bukan kerajinan tangan, melainkan koordinasi yang cermat atas pemikiran, perasaan, dan tangan.[3] Maka, bila Anda ingin bisa menulis, jangan hanya semata-mata menekuni teknik menulis --- seperti kebanyakan buku yang menawarkan teknik ini ---- melainkan juga beri wawasan dan rangsangan pada otak Anda. Otak perlu dilatih dan perlu diberi wawasan sebanyak-banyaknya. Dengan isi yang cukup, otak yang cemerlang akan melakukan tugas seleksi dan analisis. Tanpa itu, otak tidak akan memerintahkan tangan untuk menuliskan buah pikiran. Menurut Kasali[4], banyak guru besar di negara-negara maju yang tidak pernah mengikuti kursus teknik menulis, namun ketekunan mereka untuk memperluas wawasannya membuat mereka tahu apa yang bisa ditulis dan bagaimana mengemukakan buah pikirannya.

Pekerjaan kehumasan memang bukan pekerjaan akademis, tetapi pekerjaan kehumasan adalah berkenaan dengan komunikasi. Untuk mengembangkan teknik menulis, seorang praktisi kehumasan tetap memerlukan wawancara, bacaan, teman diskusi, penelitian (penguasaan masalah), dan latihan.

Khusus latihan, praktisi kehumasan harus mampu melatih dirinya mengembangkan opini publik, merumuskan gagasan dan isu sebagai pengubah opini publik, menyalurkan aspirasi dari masyarakat kepada pimpinan, begitu pula sebaliknya.

Untuk melakukan pelbagai rumusan dan gagasan tersebut, diperlukan wadah atau media center sebagai pusat pelayanan informasi publik dalam mencapai akuntabilitas dan transparansi kinerja sebuah lembaga. Badan Peradilan Agama (Badilag) sendiri adalah lembaga resmi yang secara teknis bersentuhan langsung dengan publik. Dalam artian publik tersebut, secara sederhana dimaknai dengan aparatur Peradilan Agama, masyarakat umum, media partner (insan pers), dan lembaga penegak hukum lainnya.

Dewasa ini, rumah hijau atau lebih dikenal dengan website Badilag.net yang dapat diakses melalui situs; www.badilag.net telah memberikan asupan yang bergizi bagi aparatur Peradilan Agama di Indonesia. Tampilan rumah hijau yang modern dengan pengantar tiga bahasa (Indonesia, Arab, Inggris), ternyata mampu mengenalkan Badan Peradilan Agama di mata dunia internasional.

Teman saya, Muhammad Nuril Huda, kandidat PhD pada International Islamic University (IIU) Islamabad Pakistan memberikan dua jempol terhadap website Badilag.net. Menurut dia, akses informasi di Badilag.net akurat, transparan, dan akuntabel. Selain itu, rumah hijau juga selalu menghadirkan informasi aktual dan terpercaya yang berkenaan dengan penegakan hukum dan kegiatan aparatur PA di seluruh Indonesia.

Meskipun begitu, Nuril Huda juga memberikan kritikan terhadap rumah hijau. Website Badilag.net belum menyentuh pada aspek keakuratan dan kelengkapan content (isi) pada menu-menu yang tersedia. Sebut saja, menu tentang sejarah PA di Indonesia sejak berdiri dan setelah 130 tahun. Tokoh-tokoh penting yang mewarnai eksistensi PA di Indonesia, dan masih banyak lagi. Semua menu-menu itu dinilai tidak lengkap dan cenderung masih kurang data-datanya.

Apa yang teman saya itu rasakan, terlebih dulu pernah saya sampaikan kepada pengambil kebijakan di Badilag. Eksistensi Badilag tidak hanya dinikmati oleh aparatur PA di Indonesia, tetapi masyarakat Indonesia yang ada di luar negeri juga memantau perkembangan PA. Terlebih lagi para mahasiswa yang studi di luar negeri dan yang sedang melakukan riset tentang PA.

Eksistensi rumah hijau akan menjadi kendala bila tidak didukung dengan sebuah pusat pelayanan informasi yang kokoh, transparan, dan mandiri. Pusat pelayanan informasi tersebut adalah Badilag Media Center sebagai sebuah gagasan.

GAGASAN AWAL MEDIA CENTER

Kata media berasal dari bahasa latin dan merupakan bentuk jamak dari kata medium yang secara harfiah dapat diartikan sebagai 'perantara', yaitu perantara antara sumber pesan (a source) dengan penerima pesan (a receiver). Sementara center adalah pusat, bagian tengah, atau menempatkan di tengah-tengah.

Media center dapat diartikan sebagai alat atau bahan yang dipakai untuk mencapai tujuan penyampaian informasi dan program kehumasan, seperti televisi, radio, majalah, Koran, internet, buku, dan tele-conference.

Pengertian media center yang dikutip dari Badan Informasi Publik Depkominfo[5] merupakan wahana pelayanan informasi kebijakan pemerintah berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Tujuan pembangunan Media Center adalah untuk mendukung pelaksanaan tugas lembaga pemerintah pusat dan daerah khususnya dalam penyebarluasan informasi untuk kebutuhan publik.

Media Center dirancang untuk mengembangkan pelayanan informasi kepada publik sebagai bagian dari upaya mendorong masyarakat dalam mendapatkan informasi yang akurat, cepat, mudah dan terjangkau.

Keberadaan Media Center merupakan satuan gugus tugas yang berada dan melekat secara operasional pada lembaga informasi di tingkat provinsi, kabupaten dan kota, yaitu lembaga pengelola informasi yang berbentuk bagian tersendiri.

Adapun fungsi Media Center, adalah :

  1. pengumpulan, penyaringan, dokumentasi dan penerbitan;
  2. perumusan pembinaan hubungan dengan lembaga resmi dan masyarakat serta publikasi; dan
  3. perumusan kebijakan fasilitasi pelaksanaan penerangan masyarakat.

Media Center perlu memiliki jaringan dengan beberapa media yang merupakan partner sekaligus sebagai mitra kerja dalam menginformasikan kebijakan pemerintah. Media yang menjadi partner tersebut adalah media cetak, media elektronik baik dalam negeri maupun luar negeri. Di samping itu beberapa penerbitan, dalam bentuk jurnal, warta dan lain-lain juga menjadi bagian dalam kehumasan di lingkungan Media Center.

Media Center merupakan wahana berkumpulnya mitra kerja berbagai kalangan media dalam rangka penyerapan maupun penyebaran informasi pembangunan. Media Center juga berfungsi menyerap informasi dari berbagai kalangan, mengolah data, dianalisa kemudian menjadi sebuah informasi yang akan diberikan kepada pengambil kebijakan. Media center menghasilkan produk informasi berupa naskah (press release) serta berupa rekaman (audio visual) yang terdokumentasikan dengan baik.

Sumber daya manusia yang mengelola media center ini terdiri dari personal yang mampu/kompeten di bidang Informasi dan komunikasi dengan kegiatan mengumpulkan, mengolah dan menganalisa serta mengemas informasi, untuk dijadikan bahan masukan kebijakan pimpinan lebih lanjut.

Lihat bagan berikut :

 

DASAR HUKUM

  1. UU No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
  2. UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
  3. UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
  4. UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik
  5. Perpres No. 7/2005  tentang  Rencana  Pembangunan  Jangka  Menengah  Nasional (RPJMN) 2009-2014
  6. Perpres No.5/2005  tentang  Rencana  Pembangunan  Jangka  Menengah  Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014.

POSISI MEDIA CENTER DALAM MANAJEMEN PELAYANAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI PUBLIK

Komunikasi publik yang baik harus didukung pengelolaan informasi publik yang handal yang mencakup proses dan prosedur lembaga negara dalam mengumpulkan, mengelola, dan menyebarluaskan informasi yang perlu diketahui publik.

Strategi  diseminasi  lembaga  negara  dilakukan  dengan menjalin  kemitraan  seluas mungkin dengan institusi yang berperan sebagai komunikator pendukung seperti Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas), Media Center, Media Publik, Media Massa, dan mitra strategis  lainnya  dari  kalangan  organisasi  masyarakat,  dunia  usaha,  asosiasi,  perguruan tinggi, dan kelompok informasi masyarakat.

MENGGAGAS BADILAG MEDIA CENTER

Pengertian Badilag Media Center merupakan wahana pelayanan informasi dan program kehumasan tentang kebijakan pimpinan Badilag yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Tujuan pembangunan Badilag Media Center adalah untuk mendukung pelaksanaan tugas pimpinan Badilag dan satuan kerja di daerah khususnya (PTA dan PA) dalam penyebarluasan informasi untuk kebutuhan publik.

Badilag Media Center dirancang untuk mengembangkan pelayanan informasi kepada publik dan satuan kerja (PTA dan PA) sebagai bagian dari upaya mendorong masyarakat dalam mendapatkan informasi yang akurat, cepat, mudah dan terjangkau.

Keberadaan Badilag Media Center merupakan satuan gugus tugas yang berada dan melekat secara operasional pada Media Center pada tingkat PTA dan PA, yaitu pusat pengelola informasi yang dikelola oleh Tim TI dan Humas dengan pengawasan oleh Hakim Pengawas Bidang TI, Humas, dan pelayanan publik.

Secara sederhana dapat disimpulkan bahwa Badilag Media Center adalah pusat informasi dan kehumasan milik Badilag yang mempunyai jaringan ke tingkat PTA dan PA-PA seluruh Indonesia. Tujuannya adalah pusat penyampaian informasi dan kehumasan unsur pimpinan Badilag dalam menjalan program kerjanya. Informasi itu dapat berupa liputan jurnalistik seputar kegiatan Dirjen Badilag, sekretaris, para direktur, dan pejabat teras Badilag, kebijakan yang perlu diketahui publik, dan pengumpulan data-data (bank data) dari setiap PTA/PA (satker).

Adapun fungsi Badilag Media Center, adalah :

  1. Pengumpulan, penyaringan, dokumentasi dan penerbitan;
  2. Perumusan pembinaan hubungan dengan Badilag dan masyarakat serta publikasi; dan
    Perumusan kebijakan fasilitasi pelaksanaan penerangan masyarakat.

Badilag Media Center perlu memiliki jaringan dengan beberapa media yang merupakan partner (media partner) sekaligus sebagai mitra kerja dalam menginformasikan kebijakan pemerintah. Media yang menjadi partner tersebut adalah media cetak, media elektronik, media online, jejaring sosial, baik dalam negeri maupun luar negeri. Di samping itu beberapa penerbitan, dalam bentuk buku, majalah dan lain-lain juga menjadi bagian dalam kehumasan di lingkungan Badilag Media Center.

Badilag Media Center merupakan wahana berkumpulnya mitra kerja berbagai kalangan media/tim humas dari satker di daerah dalam rangka penyerapan maupun penyebaran informasi reformasi birokrasi di Badilag. Badilag Media Center juga berfungsi menyerap informasi dari berbagai kalangan, mengolah data, dianalisa kemudian menjadi sebuah informasi yang akan diberikan kepada pengambil kebijakan. Badilag Media center menghasilkan produk informasi berupa naskah (press release) serta berupa rekaman (audio visual) yang terdokumentasikan dengan baik.

Sumber daya manusia yang mengelola Badilag Media Center ini terdiri dari personal yang mampu/kompeten di bidang Informasi dan komunikasi dengan kegiatan mengumpulkan, mengolah dan menganalisa serta mengemas informasi, untuk dijadikan bahan masukan kebijakan pimpinan lebih lanjut.

Sumber daya manusia ini juga harus mampu membuat program, jadwal pemanfaatan dari Badilag Media Center ini. Spesifikasi pengelola Badilag Media Center yang idealnya adalah Hakim sebagai staf ahli yang memiliki latar belakang jurnalistik, kehumasan, dan memahami seluk-beluk komunikasi, sehingga diharapkan mampu menghasilkan produk-produk layanan informasi yang berkualitas, dibantu oleh beberapa orang pelaksana administrasi maupun teknis (tim TI).

Sarana dan prasarana Badilag Media Center, antara lain:

  1. Ruang Media Center.
  2. Peralatan ruang Media Center (mebeulair/meja, kursi )
  3. Peralatan elektronik (infocus, layar dan VCD Player), komputer lengkap, fasilitas layanan internet 24 jam, radio panggil, perlengkapan tele-conference, pesawat telpon dan faximile).
  4. Papan data dan Informasi.
  5. Ruangan didesain sedemikian rupa sebagaimana ruangan pertemuan/rapat/kon-ferensi pers.

Contoh foto :

 

Ruangan Badilag Media Center idealnya tertutup dan steril, namun tidak tertutup dalam hal Pelayanan informasi publik.

Dapur redaksi ; pusat merumuskan, mengolah, dan menyampaikan liputan jurnalistik, kemudian diupload dalam website Badilag.net, pengelolaan majalah digital Badilag, dan press release kepada media partner.

Ruang radio call, bank data, dan tele-conference, Ruangan ini difungsikan untuk menerima panggilan telpon dari daerah (PTA/PA) dan input data-data.

Pesatnya kemajuan teknologi informasi dan komunikasi telah mendorong perluasan jaringan akses informasi dan komunikasi dalam lingkup global, sehingga komunikasi antarnegara  dan  lalu  lintas  informasi  menjadi  seolah-olah  tanpa  batas  wilayah,  negara, jarak, dan waktu. Perkembangan dan kemajuan tersebut secara mendasar telah mengubah dan mentransformasikan pola dan cara mengelola program kerja.

Dalam  konteks  penyebaran  dan  pemerataan  informasi  publik  ke  seluruh  lapisan masyarakat dan satuan kerja, tentunya sangat dibutuhkan sebuah aktivitas pelancaran arus informasi publik. Badilag Media Center ke depan memiliki tugas pelayanan publik di bidang informasi Peradilan Agama karena publik yang terbiasa mengalami percepatan informasi baik dari media massa atau lembaga lain akan membutuhkan kecepatan informasi yang akurat dan profesional dari lembaga publik.

Badilag Media Center adalah pusat informasi dan fasilitasi kebutuhan publik terhadap informasi. Melalui Badilag Media Center, berbagai ragam publik akan dapat  berkomunikasi dan bertukar informasi, tentunya yang berkaitan dengan beragam isu strategis atau isu lokal lembaga publik. Kegiatan lalu-lintas informasi dilaksanakan secara periodik maupun insidental untuk menyerap dan menyebarluaskan informasi kepada publik dengan tepat dan cepat.

EPILOG

Gagasan  Badilag Media  Center ini  dirumuskan  agar  pengelola  Badilag Media Center dapat melaksanakan tugas dan memberikan layanan kepada aparatur PA dan masyarakat dengan baik. Sebagai sebuah bentuk pelayanan terhadap publik, Badilag Media Center menyediakan wahana pembelajaran bagi publik guna mengembangkan partisipasi mereka dengan adanya dukungan informasi yang memadai.

Potensi Badilag Media Center bagi aparatur PA ke depan sangat besar terutama dalam pemenuhan hak publik terhadap informasi. Ketika kondisi itu berjalan, maka cita-cita penyelenggaraan  pemerintahan  yang  transparan  akan  segera  terwujud  dengan terbangunnya  sistem  informasi  dan  komunikasi  yang  baik  dan  lalu  lintas  pertukaran informasi yang tepat, cepat, dan akuntabel.

Gagasan Badilag Media Center ini tidak bermaksud menandingi dan menjadi pesaing bagi rumah hijau atau website Badilag.net serta lembaga yang sudah terbentuk sejenis, melainkan gagasan Badilag Media Center untuk memperkuat website Badilag.net yang telah lama eksis. Sinergi antara website Badilag.net, majalah digital, penerbitan, dan bank data akan memperkuat sistem komunikasi dan kehumasan di Badilag. Wassalam.

 


[1] .Hakim Pengadilan Agama Pandan/Pemred e-bulletin PANDAN.

[2].Lihat, "Krisis Perusahaan", dalam majalah SWA, 9/VIII, Desember, 1992, hal. 73.

[3].Rhenald Kasali, Manajemen Public Relation Konsep dan Aplikasinya di Indonesia, Grafiti, Jakarta, 2000, hal. 162.

[4] .Ibid

[5] . http://blogs.depkominfo.go.id/bip/layanan-bersifat-statik/jaringan-media-center/.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice