logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 1132

EKSISTENSI DIGITAL SIGNATURE DALAM PENANGANAN PERKARA DI PENGADILAN AGAMA

Oleh: Rio Satria

Abstrak

Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang menggunakan sistem elektronik yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah. Sebagai salah satu mekanisme untuk menjaga validitas dan otentikasi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik adalah dengan menggunakan tanda tangan elektronik (digital signature). Menurut peraturan perundang-undangan tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berlaku di Indonesia, digital signature yang digunakan sekurang-kurangnya memiliki dua faktor autentikasi, seperti memiliki private key serta public key.

A. Pendahuluan

Perubahan sosial terus terjadi seiiring dengan perkembangan yang terjadi di tengah masyarakat. Masyarakat Indonesia yang pada awalnya adalah masyarakat agraris sudah mulai beralih menjadi masyarakat industri yang sangat akrab dengan penggunaan teknologi. Berbagai macam bentuk transaksi atau hubungan hukum yang dilakukan oleh masyarakat pada era industri 4.0 saat ini didokumentasikan dalam bentuk dokumen elektronik, seperi layanan ATM, transaksi bisnis melalui handphone, mobile banking, internet banking, e-commerce, dan lain-lain.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice