Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id
Y.M. Ketua Pengadilan Agama (PA) Kisaran, Ibu Evawaty, S.Ag., M.H., mengikuti kegiatan daring Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI dengan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo dan Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta pada Jumat, 29 November 2024. Acara tersebut juga dirangkaikan dengan Sosialisasi Hasil Riset Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) IAIN Ponorogo serta Kuliah Tamu. Y.M. Ketua PA Kisaran berpartisipasi dari ruang media center PA Kisaran.
Kegiatan ini diawali dengan penandatanganan MoU yang bertujuan memperkuat sinergi antara lembaga peradilan agama dan institusi pendidikan tinggi dalam pengembangan sistem dan riset hukum. Salah satu hasil riset yang disosialisasikan adalah Sistem Penunjang Putusan Hakim dalam Mengadili Permohonan Dispensasi Perkawinan atau dikenal dengan Aplikasi Dispenku. Aplikasi ini dirancang untuk membantu hakim dalam mempertimbangkan aspek hukum dan kemaslahatan dalam perkara dispensasi kawin.
Selain itu, acara dilanjutkan dengan Kuliah Tamu yang disampaikan oleh Prof. Dr. Mufliha Wijayati, M.S.I., seorang Dosen Hukum Keluarga Islam dari IAIN Metro. Dalam pemaparannya yang bertema “Dispensasi Kawin dalam Konteks Maqashid Syariah: Menjamin Kepentingan Terbaik bagi Anak untuk Mewujudkan Keadilan Sosial”, beliau menjelaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara prinsip hukum Islam dan perlindungan hak-hak anak.
Dengan partisipasi dalam kegiatan ini, PA Kisaran menunjukkan komitmennya untuk terus mendukung pengembangan teknologi dan riset hukum yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan peradilan kepada masyarakat. (nrl)

