Jumát, 6 Desember 2024 – Di akhir Tahun Anggaran (TA) 2024, Pengadilan Agama (PA) Tangerang menggelar rapat persiapan pengadaan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Tahun Anggaran 2025 di Ruang Media Center  PA Tangerang. Rapat dipimpin oleh Ketua PA Tangerang YM. Khalid Gailea, S.H. M.H. dan dihadiri oleh Tim Pengadaaan Penyedia Jasa Posbakum TA 2025 yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Tangerang.

 

 

Diawal rapat, Khalid menyampaikan bahwa seleksi Posbakum ini merupakan amanat dari Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang  Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan dan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor: 067/DJA/SK.KU1/II/2024 Tentang  Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Pos Bantuan Hukum di Lingkungan Peradilan Agama.

 

 

Khalid memberikan arahan terkait teknis penyedia jasa posbakum harus strategis. Calon penyedia jasa harus dapat mendukung program-program yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung RI dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama yang dilaksanakan oleh PA Tangerang salah satunya seperti layanan e-Court.

 

 

Selanjutnya Wakil Ketua PA Tangerang YM. Dr. Saiful, S.Ag., M.H. selaku Ketua Tim, menjelaskan bahwa rapat digelar berdasarkan (1) Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor: 005-04.2.400824/2025 tanggal 02 Desember 2024; (2) Surat Keputusan Ketua Pegadilan Agama Tangerang Nomor: 721/KPA.W27-A3/PL1.1.5/XII/2024 tanggal 04 Desember 2024 Tentang Penunjukan Tim Teknis Penyedia Jasa Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada Pengadilan Agama Tangerang Tahun Anggaran 2025; dan (3) Surat Keputusan Ketua Pegadilan Agama Tangerang Nomor: 722/KPA.W27-A3/PL1.1.5/XII/2024 tanggal 04 Desember 2024 Tentang Penunjukan Tim Teknis Penyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengadaan Penyedia Jasa Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada Pengadilan Agama Tangerang Tahun Anggaran 2025.

 

 

Tim kemudian menetapkan persyaratan kualifikasi bagi calon penyedia jasa, diantaranya :

 

  1. Berbentuk badan hukum (Dokumen legalitas badan hukum masih berlaku) dengan melampirkan akta notaris atau terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atau Izin Pendirian dari Rektor bagi Perguruan Tinggi;
  2. Memiliki kantor domisili dan alamat yang benar dan jelas di wilayah hukum Pengadilan Agama Tangerang dengan melampirkan surat keterangan domisili dari pejabat berwenang (minimal setingkat Kelurahan)dan foto kantor sesuai alamat domisili;
  3. Memiliki pengalaman dalam menangani perkara dan/atau beracara di Pengadilan dengan melampirkan surat gugatan atau permohonan yang sudah pernah didaftarkan atau putusan dan penetapan yang terdaftar di pengadilan;
  4. Memiliki minimal 1 (satu) orang advokat (Melampirkan Berita Acara Sumpah dan KTA yang masih berlaku);
  5. Memiliki staf atau anggota minimal 6 (enam) orang Sarjana Syariah atau Sarjana Hukum yang mengetahui tentang hukum Islam (melampirkan ijazah, Curiculum Vitae dan Kartu Tanda Penduduk yang bersangkutan) yang akan bertugas di Posbakum Pengadilan Agama Tangerang dengan ketentuan sebagai berikut: (1) Petugas yang akan ditempatkan pada Posbakum Pengadilan Agama Tangerang adalah anggota/staf yang telah mengikuti ujian kompetensi yang diselenggarakan oleh Pengadilan Agama Tangerang; (2) Apabila menyertakan mahasiswa untuk bertugas di Posbakum Pengadilan, harus yang telah menempuh 140 SKS dan lulus mata kuliah Hukum Acara (melampirkan KRS) dan selama bertugas ada di bawah pengawasan seorang Advokat atau Sarjana Hukum atau Syariah
  6. Petugas yang akan ditempatkan pada Posbakum Pengadilan Agama Tangerang adalah anggota/staf yang telah mengikuti ujian kompetensi yang diselenggarakan oleh Pengadilan Agama Tangerang;
  7. Apabila menyertakan mahasiswa untuk bertugas di Posbakum Pengadilan, harus yang telah menempuh 140 SKS dan lulus mata kuliah Hukum Acara (melampirkan KRS) dan selama bertugas ada di bawah pengawasan seorang Advokat atau Sarjana Hukum atau Syariah;
  8. Fotokopi KTP Pimpinan;
  9. Memiliki NPWP atas nama lembaga/organisasi;
  10. SPT Tahunan Tahun 2023 atas nama lembaga/organisasi;
  11. Memiliki rekening atas nama lembaga/organisasi (Lampirkan surat keterangan dari bank atau fotokopi rekening koran)
  12. Bersedia membuat surat pernyataan akan menyediakan peralatan komputer dan printer selama jangka waktu kontrak;
  13. Membuat Surat Pernyataan Pakta Integritas;
  14. Membuat Surat Pernyataan Tidak Sedang dalam Pengawasan Pengadilan, Tidak Pailit, Tidak sedang dalam Sanksi Daftar Hitam;
  15. Mengisi Formulir Isian Kualifikasi;
  16. Terdaftar pada aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (melampirkan tangkapan layar/Screenshoot dari LPSE).

 

“Jika memungkinkan, ujian tertulis dapat dilaksanakan menggunakan sistem online agar hasilnya transparan dan akuntabel”, tegas Saiful.

 

 

Lanjut Saiful meminta agar tim teknis segera membuat pengumuman pendaftaran calon penyedia jasa posbakum baik melalui papan pengumuman, website maupun media sosial Pengadilan Agama Tangerang. Adapun jadwal kegiatan hasil rumusan tim penyedia jasa yaitu sebagai berikut :

 

 

Kegiatan Pengadaan Penyedia Jasa Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan Agama Tangerang Tahun Anggaran 2025 akan dilaksanakan secara elektronik melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Mahkamah Agung.

 

 

Di akhir rapat Khalid berpesan agar kegiatan pengadaan ini dilaksanakan dengan baik dan terbuka untuk menghindari hal yang tidak diharapkan seperti pengaduan, jika ada hal-hal lain segera direspon dengan cepat.

 

 

Melalui seleksi penyedia jasa posbakum secara elektronik dan terbuka, diharapkan akan menyaring calon penyedia jasa yang berkualitas sehingga dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan dan membantu kelancaran pelaksanaan tupoksi Pengadilan Agama Tangerang.