Jombang, 9 Juli 2026

pa jombang 1

Pengadilan Agama Jombang kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang inklusif dan ramah bagi masyarakat rentan dengan memberikan pendampingan serta pelayanan prioritas kepada seorang saksi yang mengalami kondisi lemah fisik dalam persidangan perkara pembatalan wakaf nomor 991/Pdt.G/2026/PA.Jbg. Sejak tiba di lingkungan pengadilan dengan menggunakan ambulans hingga memasuki ruang sidang, petugas memberikan bantuan secara penuh agar saksi dapat mengikuti seluruh tahapan persidangan dengan aman, nyaman, dan tetap memperoleh hak yang sama di hadapan hukum. Langkah tersebut merupakan implementasi nyata pelayanan prima yang mengedepankan nilai kemanusiaan, kesetaraan akses terhadap keadilan, dan penghormatan terhadap hak setiap pencari keadilan tanpa adanya diskriminasi.

Pelayanan yang diberikan sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh akses terhadap keadilan dan pelayanan publik yang setara, serta sejalan dengan komitmen Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam menghadirkan peradilan yang inklusif dan memberikan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas maupun masyarakat yang memiliki keterbatasan fisik. Dalam pelaksanaan persidangan, majelis hakim dipimpin oleh Ketua, Dr. Muh. Arasy Latif, Lc., M.A. bersama Panitera Pengganti, Nurul Kumtianawati, S.H., M.H. memastikan bahwa kondisi kesehatan saksi tidak mengurangi haknya untuk memberikan keterangan secara bebas, aman, dan tanpa tekanan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pengadilan Agama Jombang juga memberikan prioritas pelayanan dengan prioritas nomor antrian dengan memperhatikan terhadap kondisi fisik saksi agar proses pembuktian tetap berjalan efektif tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan.

pa jombang 2

Pada pelaksanaan pemeriksaan, saksi diketahui hanya dapat berada dalam posisi tidur sehingga petugas pengamanan sidang sigap memberikan pendampingan sejak proses kedatangan, perpindahan menuju ruang sidang, hingga selesai memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Seluruh proses dilakukan secara hati-hati dengan mengutamakan keselamatan, kenyamanan terhadap kondisi kesehatan saksi sehingga persidangan tetap berlangsung tertib, lancar, dan memenuhi prinsip peradilan yang adil. Kesigapan tersebut menjadi wujud nyata bahwa pelayanan peradilan tidak hanya berorientasi pada aspek administratif dan prosedural, tetapi juga mengedepankan empati serta kepedulian terhadap pihak-pihak yang membutuhkan perlakuan khusus.

Salah satu Kuasa Penggugat menyampaikan apresiasi atas profesionalisme dan kepedulian yang ditunjukkan oleh petugas Pengadilan Agama Jombang, khususnya petugas pengamanan sidang yang dengan sigap memberikan bantuan kepada saksi yang hanya dapat berada dalam posisi tidur. Menurutnya, “pelayanan yang cepat, humanis, dan penuh empati tersebut memberikan rasa nyaman bagi para pihak serta membuktikan bahwa Pengadilan Agama Jombang benar-benar menghadirkan akses keadilan yang dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa adanya diskriminasi. Melalui pelayanan yang inklusif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat rentan, Pengadilan Agama Jombang terus memperkuat komitmennya untuk mewujudkan lembaga peradilan yang inklusif, profesional, berintegritas, serta memberikan pelayanan hukum yang mudah diakses oleh semua lapisan masyarakat. (oaw)