Wujudkan Pelayanan Prima, PA Mojokerto Laksanakan Sidang Perwalian Anak Kolaborasi dengan Kejari dan Pemkab Mojokerto

perwalian

 

Senin, 16 Desember 2024 – bertempat di kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto diselenggarakan sidang perwalian anak di bawah umur oleh Pengadilan Agama Mojokerto. Pelaksanaan Sidang Perwalian Anak ini dimohonkan oleh Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dalam rangka mewujudkan pelayanan prima kepada masyararat dengan memberikan kepastian hukum kepada anak, yang dimaksudkan untuk mempermudah anak tersebut dalam mengurus setiap urusan administrasinya.

perwalian2

Permohonan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto ini didasarkan pada Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, dalam hal untuk kepentingan umum berkontribusi dalam upaya mendukung pemenuhan dan perlindungan hak anak, khususnya dalam hal ini untuk memastikan hak keperdataan anak untuk mendapat wali yang sah bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk mengajukan permohonan pengangkatan wali anak.

perwalian3

Adapun susunan majelis hakim pada sidang yang digelar pukul 09.00 WIB terdiri dari Drs. Amar Hujantoro, M.H. Ketua Pengadilan Agama Mojokerto yang sekaligus bertindak sebagai Ketua Majelis, Munawar, S.H.,M.H. dan M. Amir Syarifuddin, S.H.I., M.H. sebagai Hakim Anggota serta Farhan Hidayat, S.H.I. bertindak sebagai Panitera Pengganti. Sebanyak 28 (dua puluh delapan) anak telah mendapatkan penetapan perwalian dalam kegiatan ini, sidang perwalian anak pagi hari ini berjalan dengan lancar. “Alhamdulillah kegiatan sidang perwalian anak kerjasama antara Kejaksaan Negeri Kab Mojokerto, Pemkab Mojokerto dan PA Mojokerto berjalan dengan lancar, semoga dengan terselenggaranya kegiatan ini dapat memberikan kepastian hukum bagi anak, sebab anak termasuk ke dalam kelompok rentan”, tutur Ketua PA Mojokerto.