WUJUDKAN PELAYAN PRIMA : KHUSUS DIBIDANG PERSIDANGAN
PARENGAT III www.pa-rengat.go.id

Selasa(23/04/24) Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Agama Rengat salah satu Petugas Sidang Zulkahar, S.H melayani para pihak dalam penginputan antrian sidang dengan menggunakan system online pada aplikasi Antrian Sidang yang merupakan salah satu dalam mewujudkan Layanan prima dibidang persidangan Pengadilan Agama Rengat dengan mengacu pada upaya yang dilakukan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para pihak yang terlibat dalam proses hukum di Pengadilan Agama Rengat. Tujuan dengan adanya layanan Prima adalah :
v Aksesibilitas: Memastikan bahwa proses persidangan dan akses ke Pengadilan Agama mudah dijangkau oleh semua pihak yang terlibat. Ini termasuk fasilitas yang ramah disabilitas, informasi yang jelas tentang lokasi dan jam operasional, serta aksesibilitas transportasi umum.
v Pelayanan Informasi: Menyediakan informasi yang jelas dan mudah dipahami tentang proses hukum, prosedur persidangan, dan hak-hak yang dimiliki oleh setiap pihak. Ini dapat dilakukan melalui brosur, situs web, atau layanan bantuan telepon.
v Bantuan Hukum: Memberikan bantuan hukum kepada pihak yang membutuhkan, terutama bagi mereka yang tidak mampu secara finansial. Ini dapat mencakup layanan konsultasi hukum gratis, atau bantuan hukum dari lembaga atau organisasi yang bermitra dengan Pengadilan Agama.
v Fasilitas Pendukung: Menyediakan fasilitas pendukung yang diperlukan selama persidangan, seperti ruang tunggu yang nyaman, fasilitas untuk anak-anak, dan fasilitas bagi penyandang disabilitas. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang mendukung dan mengurangi stres bagi para pihak yang terlibat.
v Profesionalisme Petugas: Memastikan bahwa petugas Pengadilan Agama, termasuk hakim, panitera, dan staf administratif, memberikan pelayanan dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Ini meliputi sikap yang ramah, komunikasi yang jelas dan tepat waktu, serta pengelolaan persidangan yang efisien.

v Keterbukaan dan Transparansi: Mempromosikan keterbukaan dan transparansi dalam proses hukum dengan memberikan informasi yang jelas tentang perkembangan persidangan, keputusan hakim, dan alasan-alasan di balik keputusan tersebut.
v Pemahaman Budaya dan Agama: Menghormati dan memahami kebutuhan budaya dan agama dari semua pihak yang terlibat dalam persidangan. Hal ini termasuk memberikan ruang untuk praktik keagamaan dan mempertimbangkan nilai-nilai budaya dalam proses hukum.
Dengan mengimplementasikan layanan prima dalam persidangan Pengadilan Agama Rengat, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang inklusif, adil, dan mendukung bagi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum. Ini merupakan langkah penting dalam memastikan penegakan hukum yang efektif dan memenuhi kebutuhan masyarakat secara menyeluruh.*(TimRed M-Muk)*