PAMOTAN | pa-rembang.go.id

Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum”, ucap Drs. H. Zaenal Arifin, M.H., selaku Ketua Majelis, diikuti suara ketukan palu saat membuka sidang pada hari Jumat, 16 Februari 2024. 

Berbeda dari sidang pada hari-hari sebelumnya, sidang kali ini menjadi istimewa sebab dilaksanakan di luar gedung Pengadilan Agama (PA) Rembang. Selain itu, sidang yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang ini menjadi yang perdana di tahun 2024.

Di edisi perdana sidang di luar gedung atau lazim disebut sidang keliling ini, PA Rembang akan menyidangkan perkara-perkara yang para pihaknya bertempat tinggal di wilayah Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang. Sebelumnya, melalui Surat Keputusan Nomor 34/KPA.W11-A18/SK.HK2.6/I/2024, Ketua PA Rembang, Gita Febrita, S.H.I., M.H. telah membentuk tim sidang di luar gedung/keliling PA Rembang di wilayah KUA Kecamatan Pamotan tahun anggaran 2024. Dalam lampiran surat yang diteken Ketua PA Rembang tanggal 02 Januari 2024 itu diketahui bahwa pada tahun 2024 ini, PA Rembang akan melaksanakan 16 kegiatan sidang keliling di KUA Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang.

 

Saya berharap kegiatan sidang keliling ini bisa memberi kemanfaatan yang besar bagi para pencari keadilan. Semoga sidang keliling perdana ini berjalan sukses dan lancar”, tutur Ketua PA Rembang atas pelaksanaan sidang keliling kali ini. Lebih lanjut ia  juga menuturkan bahwa sidang keliling ini merupakan bentuk dari access to justice, utamanya bagi pihak-pihak yang secara geografis bertempat tinggal jauh dari kantor PA Rembang. Jika pada umumnya para pencari keadilan yang datang ke kantor PA, pada sidang keliling justru PA-lah yang mendatangi masyarakat yang sedang memperjuangkan keadilaannya itu.

 

Sebagai informasi, secara geografis wilayah Kecamatan Pamotan merupakan wilayah dengan jarak lebih kurang 21 km dari kantor PA Rembang atau sekitar 30 menit perjalanan menggunakan kendaraan bermotor. Dengan adanya sidang keliling ini, masyarakat pencari keadilan akan banyak terbantu untuk mendapatkan haknya. Selain memangkas jarak yang harus ditempuh, para pihak juga dapat berhemat dari biaya dan waktu yang banyak tersita untuk datang ke Pengadilan. Tentu hal-hal ini menjadi benefit tersendiri bagi para pihak. Selain itu, hal tersebut juga sebagai implementasi dari asas seserhana, cepat dan biaya ringan.

 

Last but not least, sidang keliling ini adalah satu dari sekian banyak upaya keras PA Rembang agar tetap dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan prima bagi para pencari keadilan di wilayah Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. (AF)